Daerah  

Lahir dari Proses Cacat, Calon Tunggal Arif Dharmawanto Lim Tidak Sah

Foto: Istimewa

Jakarta, Swararakyat.com– Musyawarah Kota (MUKO) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jakarta Utara yang digelar di Hotel Mercure Ancol, Rabu (17/12/2025), kembali menuai penolakan keras. Pendukung Radian Azhar, kandidat Ketua KADIN Jakarta Utara periode 2025–2030 yang didiskualifikasi oleh KADIN DKI Jakarta, menggelar aksi unjuk rasa di arena MUKO.

Massa aksi menegaskan bahwa pelaksanaan MUKO KADIN Jakarta Utara tidak konstitusional, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN, serta sarat dengan rekayasa pencalonan. Mereka menilai diskualifikasi Radian Azhar merupakan bentuk pembunuhan demokrasi organisasi yang dilakukan secara sistematis dan terencana.

Pendukung Radian Azhar menuding telah terjadi upaya “penjegalan” pencalonan, padahal seluruh persyaratan administrasi dan keanggotaan telah dipenuhi sesuai ketentuan. Diskualifikasi tersebut dinilai sepihak, tidak transparan, dan mencederai prinsip keadilan serta demokrasi di tubuh KADIN.

Selain itu, massa aksi juga menyatakan bahwa penetapan Arif Dharmawanto Lim sebagai calon tunggal Ketua KADIN Jakarta Utara dinilai tidak sah, karena lahir dari proses verifikasi yang bermasalah dan bertentangan dengan prinsip demokrasi organisasi.

Massa aksi turut menuding adanya intervensi Ketua KADIN DKI Jakarta dalam proses penetapan calon tunggal tersebut. Dugaan intervensi ini dinilai memperkuat anggapan bahwa proses MUKO KADIN Jakarta Utara tidak independen dan telah menyimpang dari mekanisme organisasi yang seharusnya dijalankan secara objektif dan demokratis.

Dalam tuntutannya, massa mendesak agar pelaksanaan MUKO KADIN Jakarta Utara dibatalkan, dilakukan peninjauan ulang proses verifikasi calon, serta memastikan seluruh tahapan organisasi berjalan sesuai AD/ART dan prinsip demokrasi.

Aksi unjuk rasa sempat memanas ketika pendukung Radian Azhar tidak diizinkan masuk ke arena MUKO. Situasi sempat ricuh akibat adu argumen antara massa aksi dengan panitia serta pihak keamanan MUKO, meskipun kemudian dapat dikendalikan.

Hingga rilis ini diterbitkan, KADIN DKI Jakarta dan panitia MUKO belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan pelanggaran, dugaan intervensi, rekayasa pencalonan, dan keabsahan calon tunggal tersebut. (*)