Jakarta, Swararakyat.com – Tim LBH Baramuda melakukan pendampingan hukum dan mengajukan penangguhan rehabilitasi terhadap seorang anak berusia 16 tahun berinisial DC, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Pendampingan dilakukan berdasarkan ketentuan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. LBH Baramuda menegaskan bahwa proses hukum terhadap anak wajib dilakukan secara manusiawi, proporsional, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam proses tersebut, LBH Baramuda memastikan hak-hak anak dan keluarganya terpenuhi, termasuk hak untuk mengetahui keberadaan dan perkembangan proses hukum. Lembaga ini juga menilai bahwa prosedur rehabilitasi tidak boleh dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa administrasi lengkap, maupun tanpa persetujuan keluarga sebagaimana diatur dalam SPPA.
LBH Baramuda menyatakan bahwa proses hukum harus tetap mengikuti prinsip keadilan restoratif agar anak mendapatkan dukungan pemulihan dan terhindar dari stigma. Menurut lembaga ini, penyalahgunaan narkotika pada anak umumnya dipengaruhi pergaulan berisiko, tekanan lingkungan, dan kurangnya edukasi mengenai bahaya narkoba.
LBH Baramuda menyampaikan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum yang humanis, mendorong edukasi hukum bagi remaja, serta menjamin bahwa anak yang berhadapan dengan hukum diperlakukan sebagai subjek yang harus dibimbing.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa setiap anak memiliki masa depan yang perlu diselamatkan dan dipulihkan melalui proses hukum yang adil dan berpihak pada perlindungan anak. (*)













