Lindungi UMKM, Zulhas Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Elektronik

Ilustrasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) resmi menerbitkan aturan baru perdagangan melalui sistem elektronik.

SWARARAKYAT.COM – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) resmi menerbitkan aturan baru perdagangan melalui sistem elektronik.

Zulhas mengatakan, latar belakang penerbitan aturan itu di antaranya untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, dan pelaku usaha di dalam negeri. Serta untuk mencegah persaingan usaha yang kurang adil atau kurang fair.

“Pemerintah dimanapun di seluruh dunia tentu akan melindungi UMKM dalam negeri nya,” ujar Zulhas dalam konferensi pers, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: Kehadiran Platform Social Commerce TikTok Shop Dinilai Mematikan UMKM

Aturan itu adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 yang mulai berlaku pada 26 September 2023.

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan, aturan tersebut merupakan penyempurnaan Permendag 50/2020 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Beberapa pengaturan utama dalam Permendag 31/2023 antara lain, pertama, pendefinisian model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik seperti lokapasar (marketplace) dan social commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

Kedua, penetapan harga minimum sebesar US$ 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Ketiga, disediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Baca Juga: Hari Ini, Pemerintah Resmi Melarang TikTok Shop Berjualan

Keempat, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label, berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Kelima, larangan marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen.

Keenam, larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.(SR/Arum)