Tim kuasa hukum pemohon usai sidang di PN Jakarta Utara
Jakarta (swararakyat.com) – Sidang praperadilan penetapan Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing sebagai tersangka oleh Polsek Kelapa Gading memasuki babak akhir. Rencananya hakim tunggal Wijawiyata, SH memutus gugatan praperadilan ini pada Senin (21/4/2025).
Tim kuasa hukum berharap hakim tunggal mengabulkan gugatannya dengan menyatakan penetapan tersangka Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing tidak sah.
“Mohon kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Fernando Silalahi, SH, kuasa hukum pemohon dalam sidang, Rabu (16/4/2025).
Beberapa alasan tidak sah penetapan tersangka kepada kedua kliennya dituangkan dalam kesimpulan, mulai dari laporan polisi hingga penetapan tersangka sampai penahanan yang dinilai merupakan tindakan sewenang-wenang, tidak berdasar hukum, serta mengandung cacat yuridis.
“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing tidak pernah dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan,” terang Fernando.
Fernando menjelaskan, pemohon tidak pernah dilakukan penangkapan, tidak pernah diperlihatkan surat perintah penangkapan sebelum ditahan maupun diberitahukan identitas petugas yang melakukan penangkapan.
“Surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing tertanggal 24 Februari 2025. Faktanya, pemohon sudah ditahan sejak tanggal 21 Februari 2025. Penangkapan secara faktual terhadap para pemohon tidak pernah benar-benar dilakukan sebagaimana tercantum dalam surat tersebut,” tambah Fernando.
Selain itu, Fernando menyebut termohon tidak dapat membuktikan, baik melalui alat bukti tertulis maupun keterangan saksi, adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.
“Oleh karena itu, tindakan termohon telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP dan mengandung cacat hukum,” katanya.
Degan demikian, tim kuasa hukum pemohon memohon hakim tunggal menyatakan laporan polisi terhadap pemohon dalam kasus tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon,” terangnya.
Selain itu, Fernando berharap hakim tunggal memerintahkan termohon mengeluarkan pemohon dari tahanan.
“Juga enghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon,” ujarnya.
Dalam memutus gugatan praperadilan tersebut, Fernando berharap kebijaksanaan hakim tunggal dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. (RS)













