Oleh: Ahmad Zaki (Ketua Umum Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan – SMUK)
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap redaksi Swararakyat.com.
Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR pada Jumat, 14 Agustus 2026, merefleksikan 21 bulan atau 663 hari masa kepemimpinan nasional yang ditandai oleh pergeseran orientasi pembangunan ke arah etatisme strategis, hilirisasi agresif, dan ekspansi proteksi sosial. Klaim peluncuran 121 kebijakan transformatif rata-rata satu kebijakan setiap lima hari berlandaskan empat pedoman operasional UUD 1945, perlindungan kepentingan vital nasional, penuntasan kesulitan rakyat, dan pengutamaan generasi penerus, memperlihatkan komitmen kuat pada percepatan eksekusi. Secara positif, kecepatan perumusan kebijakan ini memutus inersia birokrasi dan menghadirkan kepastian hukum dalam waktu singkat, khususnya saat mengakui perlunya keputusan sulit demi masa depan bangsa. Namun, secara kritis, akselerasi regulasi yang terlampau padat berisiko meminggirkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), berpotensi melahirkan regulatory overlap, serta menuntut kapasitas adaptasi birokrasi daerah yang belum tentu setara, terlepas dari seruan gotong royong antarlembaga.
Pada ranah kelembagaan negara, sinergi legislatif-eksekutif yang melahirkan 13 undang-undang hingga Juli 2026, termasuk regulasi progresif perlindungan pekerja rumah tangga, bersama serapan 10.883 aspirasi DPD untuk RKP 2027, menunjukkan konvergensi kelembagaan yang dinamis. Kinerja peradilan pun mencatat angka impresif, di mana Mahkamah Agung membukukan produktivitas 99,54% dari 38.148 perkara dengan 96,74% tuntas di bawah tiga bulan, Mahkamah Konstitusi memutus 598 dari 701 perkara dengan penetrasi digital 84,51%, serta penyelamatan keuangan negara oleh BPK senilai Rp112 triliun di tengah kepemimpinan global di INTOSAI 2028-2031. Kenaikan penghasilan hakim junior sebesar 280% yang diimbangi usulan sanksi Komisi Yudisial kepada 121 hakim, serta ekspansi 313 Mal Pelayanan Publik berkapasitas 150 layanan, patut diapresiasi sebagai penguatan integritas yudisial dan pelayanan publik. Kendati demikian, kecepatan penanganan perkara di lembaga peradilan membuka celah kekhawatiran kompromi atas kedalaman pertimbangan hukum substantif, sementara penaikan remunerasi hakim belum tentu otomatis mengikis mafia peradilan tanpa reformasi integritas yang mengakar.
Stabilitas makroekonomi terindikasi kuat dari realisasi investasi 2025 sebesar Rp1.931 triliun yang menyerap 2,7 juta tenaga kerja, disusul realisasi semester I-2026 senilai Rp1.010 triliun dengan 1,4 juta serapan kerja, serta pertumbuhan ekonomi 5,61% di kuartal I-2026 dan 5,45% di semester I-2026. Penekanan bahwa investasi harus berorientasi pada penciptaan kerja dan kesejahteraan, diiringi peletakan fondasi Sistem Registri Unit Karbon dan bursa karbon berstandar internasional, menandai transisi menuju ekonomi hijau bernilai tambah. Di sisi lain, laju pertumbuhan tertinggi dalam 13 tahun ini menghadapi tantangan kualitas penyerapan tenaga kerja yang rentan terdistribusi ke sektor padat modal alih-alih padat karya formal berkualitas tinggi. Selain itu, implementasi bursa karbon domestik berisiko terkendala likuiditas serta ancaman komparatif terkait greenwashing korporasi jika verifikasi emisi tidak diawasi secara independen.
Sektor kedaulatan pangan mencatat lonjakan cepat melalui deklarasi swasembada satu tahun atas delapan komoditas utama beras, jagung, gula konsumsi, ayam, telur, bawang merah, cabai besar, dan cabai rawit serta swasembada sumber protein ikan, telur, dan daging ayam. Pemangkasan 145 regulasi pupuk yang menurunkan harga 20% sekaligus melipatgandakan laba Pupuk Indonesia hingga 252,8% dengan kolaborasi multisektoral membuktikan efektivitas debirokratisasi. Namun, pencapaian swasembada instan ini menuntut kewaspadaan terhadap keberlanjutan ekologis lahan dan potensi lonjakan beban fiskal subsidi. Ketergantungan struktural pada empat komoditas yang belum swasembada seperti bawang putih, kedelai, daging sapi, dan kerbau tetap menyisakan kerentanan inflasi pangan impor, sementara pelibatan aparat keamanan dalam ranah produksi berpotensi mengaburkan fungsi pertahanan dan menggeser peran mandiri kelompok tani sipil.
Di sektor energi, penghentian total impor solar per 1 Juli 2026 melalui mandatori biodiesel B50 diproyeksikan mengamankan devisa negara Rp170 triliun atau US$9,5 miliar per tahun. Dampak positifnya sangat nyata dalam memperbaiki neraca perdagangan dan menopang kemandirian energi nasional dari komoditas domestik. Akan tetapi, peningkatan konsumsi minyak sawit untuk B50 menyimpan risiko deforestasi lanjutan dan kompetisi alokasi bahan baku dengan industri pangan domestik, yang dapat memicu ketidakstabilan harga minyak goreng bagi masyarakat rentan, di samping tantangan teknis kesiapan mesin industri terhadap karakteristik bahan bakar nabati pekat.
Restrukturisasi korporasi negara di bawah paradigma kepemilikan rakyat berhasil merampingkan ekosistem BUMN dari 1.074 entitas menjadi maksimal 300 unit pada akhir 2026 melalui penutupan 290 perusahaan dan pemangkasan total 750 entitas. Penertiban ini menghasilkan efisiensi overhead Rp50 triliun per tahun, mendorong lonjakan laba BUMN 2025 menjadi Rp326 triliun, menaikkan dividen bersih hingga Rp138 triliun, serta menargetkan dividen 2026 sebesar Rp200 triliun tanpa injeksi PMN. Meski efisiensi operasional dan setoran dividen negara meningkat drastis, gelombang rasionalisasi massal berimplikasi langsung pada risiko pemutusan hubungan kerja serta distorsi layanan publik dari entitas non-profit yang dipaksa likuidasi. Wacana pembentukan pengadilan ad hoc serta klausul pengampunan bagi pengelola BUMN bermasalah yang mengembalikan kerugian negara juga berpotensi menabrak asas kepastian hukum pidana korupsi dan mencederai rasa keadilan publik.
Konsolidasi aset moneter strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dan pengelolaan 153 ton emas senilai Rp360 triliun (US$20 miliar) oleh Pegadaian dan BSI memperkuat kedaulatan devisa dalam negeri. Keberhasilan DSI mengelola devisa ekspor US$14 miliar dalam tempo 73 hari dan mendeteksi potensi tambahan US$5 miliar melalui pemantauan 6.500 transaksi di 50 pelabuhan menjadi terobosan signifikan dalam memitigasi transfer pricing komoditas seperti CPO yang selama ini merugikan pendapatan nasional. Kendati demikian, pemusatan kewenangan pengawasan rantai pasok ekspor pada satu entitas superholding membawa risiko birokratisasi tata niaga pelabuhan dan potensi moral hazard sistemik jika mekanisme audit dan tata kelola internal Danantara tidak diawasi secara ketat oleh otoritas independen.
Akselerasi hilirisasi melalui peluncuran 26 proyek strategis Danantara mencakup gasifikasi batu bara menjadi DME pengganti LPG, tembaga, emas, garam industri, aluminium, pengolahan sampah menjadi energi, hingga rencana akuisisi perusahaan global—menjadi pendorong transformasi industrialisasi hulu-hilir dan penciptaan puluhan ribu lapangan kerja baru. Pemanfaatan laba BUMN untuk ekspansi teknologi dan penyerapan hak kekayaan intelektual memperkokoh basis manufaktur domestik. Namun, investasi bernilai kapital masif seperti DME memerlukan waktu pengembalian modal yang panjang di tengah volatilitas harga komoditas global, serta membawa dampak negatif emisi karbon dan degradasi lingkungan di sekitar kawasan smelter dan fasilitas pengolahan.
Pengembangan ekonomi maritim melalui target 1.100 Kampung Nelayan Merah Putih dengan 100 unit terealisasi berfasilitas terpadu, serta pengadaan lebih dari 1.582 kapal modern hingga 2027, merupakan langkah afirmatif untuk menangkap potensi kelautan sebesar US$34 miliar per tahun. Pembangunan infrastruktur pendingin dan pengolahan ini memotong ketergantungan nelayan pada tengkulak. Meski demikian, penyediaan armada modern tanpa pelatihan teknologi navigasi dan manajemen perikanan berkelanjutan berisiko memicu konflik horizontal dengan nelayan tradisional serta memicu ancaman overfishing pada zona tangkap tertentu.
Pada level akar rumput, pembangunan 2.500 jembatan desa dan 3.000 titik air oleh TNI serta 800 jembatan oleh Polri, diiringi aktivasi 10.000 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menuju target 30.000 unit, membuka isolasi logistik dan memperkuat jalur distribusi pangan pedesaan. Peningkatan bagi hasil pengemudi transportasi daring menjadi 92% yang melipatgandakan pendapatan mitra merupakan wujud intervensi proteksi tenaga kerja sektor ekonomi platform yang progresif. Namun, dominasi aparat militer dan kepolisian dalam pembangunan infrastruktur sipil pedesaan dapat mendistorsi fungsi kontraktor lokal dan lembaga pemberdayaan masyarakat desa, sementara akselerasi koperasi digital berisiko macet jika tidak ditopang kapasitas manajerial pengurus desa yang profesional.
Sektor pendidikan dan peningkatan modal manusia diperkuat oleh Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menggerakkan puluhan juta porsi harian terintegrasi dengan ekonomi UMKM dan pangan lokal. Rehabilitasi masif 16.167 sekolah pada 2025 dan 71.744 sekolah pada 2026 dengan digitalisasi empat ruang kelas berlayar pintar, disertai pengoperasian 182 Sekolah Rakyat (93 permanen) bagi keluarga termiskin, secara nyata memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Tantangan kritisnya bertumpu pada tata kelola pengadaan MBG yang rawan kebocoran anggaran serta keracunan pangan jika rantai pasok higienis terabaikan, di samping kesenjangan utilitas layar pintar di daerah yang belum memiliki pasokan listrik stabil dan kecakapan pedagogik guru yang merata.
Pilar kesehatan publik menunjukkan keberhasilan preventif melalui Cek Kesehatan Gratis yang menjangkau 108 juta orang (70,2 juta pada 2025 dan 59,5 juta hingga pertengahan 2026) di 10.255 puskesmas, pembangunan 66 RSUD di kawasan 3T, operasional 20 RS baru, serta penjaminan iuran JKN bagi 96,8 juta masyarakat miskin. Langkah ini memperluas akses layanan primer dan mendeteksi komorbiditas sejak dini. Kendati begitu, ledakan kunjungan puskesmas membebani tenaga kesehatan daerah secara berlebih, sementara operasional fasilitas baru di wilayah 3T masih terancam kekurangan dokter spesialis dan beban defisit klaim pembiayaan kesehatan jangka panjang.
Digitalisasi perlindungan sosial yang diterapkan di 143 kabupaten/kota pada 26 provinsi memangkas waktu verifikasi kelayakan bansos dari hitungan bulan (75-200 hari) menjadi beberapa jam, memvalidasi lebih dari 1 juta keluarga menuju target 12,5 juta tanpa biaya administrasi. Diiringi penyaluran bantuan renovasi 83.907 rumah, 91.531 pembiayaan FLPP, dan 95.878 debitur program perumahan, negara hadir menyediakan jaring pengaman materiil. Sisi negatif yang patut diantisipasi adalah ancaman eksklusi digital bagi warga miskin ekstrem di pelosok tanpa akses gawai serta kerentanan kebocoran data pribadi penerima manfaat pada basis data kependudukan terpusat.
Terakhir, penguatan kedaulatan negara melalui cakupan 98,94% jaringan 4G, penetrasi serat optik di 38 provinsi, utilisasi SATRIA-1 di 31.803 titik layanan publik, demutualisasi bursa, serta penertiban kawasan tambang ilegal, hutan, dan penyelundupan memperkokoh integritas teritorial dan ekonomi hukum. Diplomasi pertahanan mandiri, konsistensi advokasi kemerdekaan Palestina, serta utilisasi 25 perjanjian dagang aktif memperluas pasar ekspor dan transfer teknologi. Di balik capaian tersebut, pengawasan kedaulatan sumber daya alam membutuhkan konsistensi penegakan hukum tanpa tebang pilih, integrasi bursa dan ekonomi digital menuntut proteksi keamanan siber mutakhir, serta implementasi puluhan perjanjian dagang internasional harus diimbangi daya saing industri dalam negeri agar pasar domestik tidak dibanjiri produk impor.
Sebagai kesimpulan, 14 capaian strategis 21 bulan kepemimpinan Presiden Prabowo memperlihatkan cetak biru pembangunan yang berani, ekspansif, dan berorientasi pada hasil nyata. Namun, SMUK memandang bahwa keberlanjutan capaian ini sepenuhnya bergantung pada komitmen pemerintah menjaga supremasi hukum sipil, transparansi tata kelola anggaran, keberlanjutan lingkungan, serta perlindungan hak asasi masyarakat marjinal agar akselerasi pembangunan tidak bertransformasi menjadi sentralisasi kekuasaan teknokratis yang menanggalkan prinsip keadilan distributif. (*)













