MK Pertegas Delik Penghinaan Presiden: Relawan, Simpatisan, dan Keluarga Tak Berhak Mengadu

Jakarta,SwaraRakyat.comMahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 12 Agustus 2026, mempertegas mekanisme penegakan hukum terhadap tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam sidang yang digelar di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026), Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK memaknai ketentuan tersebut bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Putusan yang dibacakan pada 12 Agustus 2026 itu sekaligus menegaskan bahwa keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menginisiasi proses pidana dengan mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden tanpa adanya kewenangan khusus.

Dengan putusan tersebut, MK menutup ruang tafsir yang sebelumnya memungkinkan pihak lain mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan penilaiannya sendiri.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa norma Pasal 220 ayat (1) sebelumnya hanya menentukan sifat tindak pidana sebagai delik aduan, tetapi belum memberikan penegasan mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan.

“Dengan demikian, Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” kata Guntur.

Menurut MK, pengaduan dapat dilakukan langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden atau melalui kuasa khusus kepada kuasa hukum.

Karena itu, laporan dari keluarga, relawan, simpatisan, pendukung, ataupun pihak ketiga tidak dapat menggantikan pengaduan Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menjadi sasaran langsung dugaan tindak pidana.

Putusan MK tersebut tidak menghapus Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Yang diperjelas adalah mekanisme pengaduannya, sehingga delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tetap ada, tetapi proses penuntutannya hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan dari pihak yang secara hukum berwenang.

Putusan yang dibacakan pada 12 Agustus 2026 ini sekaligus menempatkan persoalan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam keseimbangan antara perlindungan kehormatan kepala negara dan kebebasan warga negara menyampaikan kritik terhadap kekuasaan.

Dengan demikian, dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tidak otomatis dapat diproses hanya karena ada pihak lain yang merasa tersinggung atau menganggap dirinya berkepentingan membela kepala negara.

Presiden atau Wakil Presiden sendiri harus mengadukan, atau memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum untuk mengajukan pengaduan tersebut.(sang)