JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Perjudian dan Penyeludupan Polri berhasil mengungkap sindikat besar ekspor sepeda motor ilegal yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Praktik penyelundupan ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp177 miliar.
Modus Operandi: Dokumen Palsu dan Kanibalisme
Berdasarkan hasil investigasi, sindikat ini mengumpulkan sepeda motor dari berbagai daerah, baik hasil tindak pidana pencurian maupun pembelian secara kredit macet.
Berikut adalah cara kerja mereka:
Pemalsuan Dokumen: Motor dikirim ke luar negeri dengan memalsukan dokumen ekspor, menyatakan barang sebagai suku cadang (spare parts) atau furnitur guna mengelabui petugas Bea Cukai.
Modifikasi Fisik: Sebagian besar motor dipreteli (kanibalisme) agar lebih mudah dikemas dalam kontainer dan sulit diidentifikasi sebagai kendaraan utuh.
Tujuan Ekspor: Barang ilegal tersebut dikirim ke beberapa negara di Asia Tenggara dan Afrika, di mana permintaan pasar gelap untuk motor asal Indonesia cukup tinggi.
Rincian Kerugian dan Barang Bukti
Polri menyebutkan angka Rp177 miliar merupakan akumulasi dari hilangnya potensi pajak ekspor, bea keluar, serta nilai aset kendaraan yang dilarikan ke luar negeri selama periode operasi sindikat tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi:
1. Ratusan unit sepeda motor berbagai merek (siap kirim).
2. Puluhan kontainer yang telah dimodifikasi.
3. Dokumen ekspor fiktif dan alat cetak plat nomor palsu.
4. Uang tunai hasil transaksi ilegal.
Tersangka dan Jeratan Hukum
Polisi telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk pemodal, penyedia dokumen, hingga pengepul motor. Mereka dijerat dengan pasal berlapis:
* UU Kepabeanan: Terkait penyelundupan barang keluar wilayah negara.
* Pasal 480 KUHP: Terkait penadahan barang hasil kejahatan.
* UU TPPU: Tindak Pidana Pencucian Uang untuk melacak aliran dana hasil ekspor tersebut.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Aliran dana sedang ditelusuri untuk melihat keterlibatan oknum lain di pelabuhan maupun instansi terkait,” ujar juru bicara Polri dalam konferensi pers tersebut.
Pemerintah menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas penampungan motor dalam jumlah besar yang mencurigakan di lingkungan sekitar.(red)
Polisi Bongkar Sindikat Ekspor Motor Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp177 Miliar













