Ngeri….Menghitung Rp.271 T Kerugian Negara Sebagai Saksi Ahli, Profesor IPB Dilaporkan Ormas

Jakarta,SwaraRakyat – Guru Besar IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo yang menghitung kerugian negara akibat korupsi timah dilaporkan ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2025.

Bambang Hero Saharjo dilaporkan usai memberikan keterangan sebagai ahli dalam menghitung kerugian yang harus ditanggung oleh negara karena kasus korupsi timah.

Bambang dilaporkan oleh Andi Kusuma selaku Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), organisasi masyarakat di Bangka Belitung.
“Laporan ini Pasal 242 KUHP, sebab ketika ditanya sebagai saksi yang ditunjuk Kejagung, Bambang Hero malas menjawab rincian kerugian kasus tata niaga timah,” ujar Andi merujuk pasal yang mengatur tindakan pemberian keterangan palsu. Andi mengeklaim penghitungan kerugian negara itu merugikan masyarakat Babel.

Dirreskrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Merta Dana, menyampaikan pihaknya akan menerima semua laporan masyarakat.
“Siapa pun yang melapor tetap akan kami terima, kalau nanti laporannya sudah diterima akan dikaji lebih mendalam guna ditindaklanjuti,” ujar Nyoman.

Saat dihubungi pewarta, Sabtu (11/1) Bambang mengatakan “Sampai dengan sore ini saya belum tahu seperti apa bentuk laporannya. Saya hanya tahu dari informasi media, yang satu dan lain kadang tidak sinkron,” ujar Bambang.

Bambang menjelaskan, penghitungan kerugian negara itu dilakukannya berdasarkan permintaan penyidik Kejaksaan Agung. Penghitungan tersebut pun diklaim sudah sesuai dengan aturan.

“Apa yang saya lakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan PermenLH Nomor 7 Tahun 2014 itu saya salah seorang yang nyusun sehingga saya tahu dari A sampai dengan Z,” jelasnya.

“Kalau saya dianggap memberikan keterangan palsu, mestinya majelis hakim tidak menerima perhitungan saya, nyatanya mereka menerima,” tegas dia.

Dalam perhitungannya, Bambang Hero Saharjo menyatakan jika kerugian negara karena korupsi ini senilai Rp271 T dengan pembagian rincian kerugian untuk kawasan hutan dan non kawasan hutan.

Untuk kawasan hutan, kerugian lingkungan ekologisnya Rp157,83 T, kerugian ekonomi lingkungan Rp60,76 T, dan pemulihannya Rp5,257 T.

Sedangkan untuk kerugian non kawasan hutan adalah biaya kerugian ekologisnya Rp25,87 T, kerugian ekonomi lingkungan Rp15,2 T, dan biaya pemulihan lingkungannya Rp6,629 T.

Jumlah total kerugian negara dari keduanya adalah sekitar Rp271 T, terhitung dari 2015 – 2022 terkait wilayah IUP atau Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk. Angka tersebut sudah sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan saat sidang.

Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan jika perhitungan yang dilakukan oleh Bambang Hero Saharjo atas permintaan dari tim penyidik. Ia menegaskan bahwa kerugian Rp271 T termasuk dalam kerugian Rp300 T yang terbukti dalam keputusan sidang.
“Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 T,” kata Harli pada awak media, Jumat, 10 Januari 2025. “Artinya, pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara,” imbuhnya.(in-ces)