Non-Aktif DPR: Tipu Daya Oligarki, Demokrasi Dilecehkan!

Swararakyat.com, Jakarta– Polemik status “non-aktif” anggota DPR kembali menyeruak, setelah Partai Nasdem melalui selebaran internal menyatakan menon-aktifkan salah satu kadernya di kursi legislatif. Namun, terminologi “non-aktif” jelas tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), termasuk perubahan melalui UU No. 13 Tahun 2019.

Pasal 239 ayat (1) huruf (c) secara tegas menyebutkan bahwa anggota DPR diberhentikan jika diusulkan oleh partai politik pengusungnya dengan alasan dipecat dari keanggotaan partai. Artinya, istilah “non-aktif” hanyalah akal-akalan politik yang diciptakan parpol untuk menciptakan ruang abu-abu, seolah-olah mereka memiliki kewenangan ekstra di luar hukum.

“Dalam UU MD3, tidak ada satu pun klausul yang menyebutkan istilah non-aktif anggota DPR. Itu produk fiksi politik, bukan produk hukum. Yang ada hanya pemberhentian tetap atau pemberhentian sementara oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD),” tegas Rio Ramabaskara, pengamat politik dan hukum.

Baskara menambahkan, jika parpol bersandar pada Pasal 147 ayat (4) huruf (b) yang mengatur sanksi pemberhentian sementara oleh MKD, maka prosedurnya harus melalui mekanisme pengaduan etik, bukan keputusan sepihak partai.

“Pemberhentian sementara hanya bisa dilakukan setelah ada rekomendasi MKD dan persetujuan pimpinan DPR. Jadi parpol tidak punya hak mengada-adakan status non-aktif,” ujarnya.

Fenomena ini, menurut Baskara menunjukkan bagaimana partai politik kerap bermain-main dengan hukum untuk menyelamatkan citra politiknya. Publik dikelabui dengan istilah yang menyesatkan, sementara konstitusi dan undang-undang ditabrak demi kepentingan oligarki partai.

“Ini bukan sekadar persoalan bahasa, tapi persoalan serius: manipulasi hukum oleh partai politik. Demokrasi kita sedang diperlakukan seperti mainan, rakyat dipaksa percaya pada kebohongan yang dikemas rapi,” Tutup Rio Ramabaskara.(sang)