Sumenep, SwaraRakyat.com,- Problematika Proyek normalisasi saluran yang berlokasi di Lingkar Timur perbatasan desa Pabian Kec. Kota dengan desa Gunung Kec. Batuan Kab. Sumenep tidak sesuai mekanisme atau tidak berizin dan menelan anggaran cukup besar.
Sungguh diluar dugaan, ini sebuah kecerobohan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Pemerintah kabupaten Sumenep yang akhirnya proyek tersebut dihentikan paksa oleh Perusahaan Garam (BUMN) PT GARAM (Persero).
Pemberhentian paksa proyek normalisasi saluran air sungai oleh PT GARAM akibat dari ugal ugalan kepala Dinas PUTR. Dimana aliran sungai yang berlokasi dilingkar timur di desa Pabian masih dalam kawasan Pegaraman 1 Sumenep dengan no peta lokasi E 109 A yang merupakan area kerja dan aset PT Garam.
Sungguh terlalu, ini menunjukkan Ketiadaan mekanisme evaluasi yang terbuka dan objektif bukan hanya kekurangan prosedural, tetapi bisa menjadi potensi pelanggaran etik yang mengancam kepercayaan publik terhadap Kepala Dinas PUTR dan kualitas seorang pemimpin, Seharusnya seorang pemimpin selalu meningkatkan keterampilan, kecerdasan emosional serta menetapkan tujuan yang jelas dan memberi contoh yang baik karena hal tersebut bagian dari Manajemen Kepemimpinan, layakkah Bupati Sumenep mempertahankan posisinya sebagai Kadis PUTR?
Penghentian kegiatan dilakukan setelah pihak perusahaan memastikan bahwa pelaksanaan proyek tersebut belum melalui mekanisme koordinasi dan perizinan resmi dengan PT Garam.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PT Garam, saat dikonfirmasi pada Senin, 13 Oktober 2025, menjelaskan bahwa pihaknya terbuka untuk bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep, namun menegaskan pentingnya prosedur yang sesuai, tutur Indra, Rabu (15/10/2025)
“Lokasi tersebut merupakan aset PT Garam. Kami siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mengatasi persoalan banjir, namun harus melalui mekanisme yang win-win, agar tidak mengganggu teknis produksi garam. Semua perlu diawali dengan surat menyurat dan pembahasan teknis terlebih dahulu,” ujarnya.
Lebih Lanjut, Pihak PT Garam juga menegaskan bahwa sebagai perusahaan BUMN, setiap langkah koordinasi dan kerja sama harus mengikuti tahapan formal dan pertimbangan teknis yang matang.
“Perusahaan selalu kooperatif dan terbuka. Sinergi dengan pemerintah daerah merupakan bagian dari komitmen kami. Namun tentu semua harus melalui proses yang sesuai, baik di perusahaan BUMN maupun di pemerintahan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian proyek tersebut.













