SWARARAKYAT.COM, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) memblokir 427 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan dan tidak berizin.
Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 11.166 pinjol ilegal.
Jumlah tersebut menunjukkan masih maraknya praktik pinjaman ilegal di Indonesia meski telah dilakukan upaya pemblokiran.
“Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas Pasti semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025,” kata Hudiyanto.
“Dengan demikian, saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kepolisian Negara RI, dan BSSN,” tambahnya.
Daftar pinjol legal per 19 Juni 2025 Saat ini, jumlah perusahaan financial technology lending yang terdaftar atau mengantongi izin (legalitas) dari OJK sebanyak 97 pinjol. OJK terakhir kali memperbarui daftar pinjol legal pada Selasa (29/10/2024).
Masyarakat yang membutuhkan dana secara cepat untuk kebutuhan mendesak diharapkan mengajukan pinjol legal sesuai daftar yang diterbitkan OJK.
Dengan begitu, debitur atau peminjam akan menerima pinjaman dengan bunga sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK juga telah menurunkan bunga pinjol mulai tahun ini. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK/05/2025.
SE OJK mengatur pinjaman konsumtif dan produktif, termasuk pendanaan bagi usaha mikro, ultra mikro, kecil, dan menengah.
Beriku besaran bunga pinjol resmi OJK terbaru 2025 berikut ini:
1. Pinjaman konsumtif
• Tenor kurang dari enam bulan:
• 0,2 persen per hari (sebelumnya 0,3 persen per hari)
• Tenor lebih dari enam bulan: 0,3 persen per hari.
2. Pinjaman produktif
• Pembiayaan untuk usaha mikro dan ultra mikro:
• Tenor kurang dari enam bulan: 0,275 persen per hari
• Tenor lebih dari enam bulan: 0,1 persen per hari.
• Pembiayaan untuk usaha kecil dan menengah:
• Tenor kurang dari enam bulan: 0,1 persen per hari Tenor lebih dari enam bulan: 0,1 persen per hari.
Masyarakat dapat mengakses daftar pinjol ilegal apa saja yang telah diblokir melalui situs resmi OJK
Sebagai catatan, pinjol ilegal umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
• Menawarkan pinjaman lewat SMS atau pesan pribadi tanpa permintaan
• Memberikan pinjaman dengan sangat mudah tanpa memeriksa riwayat kredit
• Meminta akses penuh ke ponsel, termasuk data kontak dan informasi pribadi
• Tidak berada di bawah pengawasan atau terdaftar di OJK
• Identitas pengelola serta lokasi kantor tidak jelas
• Tidak memiliki mekanisme pengaduan atau layanan konsumen yang resmi
• Menerapkan bunga, biaya tambahan, dan denda tanpa kejelasan atau perjanjian tertulis
• Menggunakan jasa penagih utang (debt collector) yang tidak memiliki sertifikat dari AFPI
• Melakukan penagihan dengan cara mengintimidasi, mengancam, atau mempermalukan peminjam. (redaksi)













