Opini  

Pemerintahan Daerah dalam Mode Autopilot: Ketika Sistem Bekerja, Tapi Arah Menghilang

Fauzi Rusli,SE,MM (Ketua DPRD Kota Solok)

Oleh : Fauzi Rusli,SE,MM (Ketua DPRD Kota Solok)

Di banyak daerah hari ini, pemerintahan tampak berjalan dengan ritme yang nyaris sempurna. Program tersusun rapi, kegiatan terlaksana sesuai jadwal, dan laporan kinerja dipenuhi angka-angka yang meyakinkan. Dari luar, semuanya terlihat baik-baik saja. Namun, di balik keteraturan itu, muncul satu pertanyaan mendasar yang jarang diajukan secara serius: apakah seluruh aktivitas tersebut benar-benar bergerak menuju arah yang diinginkan? Ataukah justru kita sedang menyaksikan sebuah pemerintahan yang bekerja dalam mode autopilot bergerak terus, tetapi tanpa kendali yang utuh atas tujuan akhirnya?

Fenomena “autopilot governance” ini bukan berarti pemerintah tidak bekerja. Justru sebaliknya, birokrasi bekerja sangat aktif, bahkan cenderung sibuk. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki rencana kerja, indikator kinerja, serta target yang harus dicapai. Agenda berjalan, serapan anggaran dilaporkan, dan evaluasi administratif dilakukan secara berkala. Namun, kesibukan ini sering kali bersifat fragmentaris. Ia bergerak dalam kotak-kotak sektoral yang masing-masing memiliki logika dan orientasinya sendiri, tanpa selalu terhubung secara kuat dengan visi besar yang seharusnya menjadi arah bersama.

Dalam banyak kasus, orientasi kerja OPD tidak sepenuhnya lahir dari kebutuhan strategis daerah, melainkan dari kerangka kebijakan yang diturunkan secara vertikal. Program-program disusun berdasarkan pedoman kementerian, indikator ditetapkan sesuai standar nasional, dan keberhasilan diukur melalui parameter administratif yang telah ditentukan sebelumnya. Di satu sisi, ini penting untuk menjaga keseragaman dan akuntabilitas. Namun di sisi lain, kondisi ini berpotensi melahirkan situasi di mana pemerintah daerah lebih sibuk memenuhi ekspektasi sistem daripada mewujudkan mandat politik yang diberikan oleh masyarakat.

Di titik inilah persoalan kepemimpinan menjadi krusial. Kepala daerah sejatinya tidak hanya berfungsi sebagai administrator yang memastikan roda birokrasi berputar, tetapi sebagai arsitek arah pembangunan. Ia dipilih melalui proses politik yang menghadirkan visi, misi, dan janji kepada publik. Namun, ketika memasuki ruang pemerintahan, visi tersebut sering kali tidak sepenuhnya terartikulasikan ke dalam orkestrasi kebijakan yang nyata. Alih-alih menjadi kompas utama, visi politik justru perlahan terserap ke dalam rutinitas birokrasi yang sudah mapan.

Kondisi ini dapat dianalogikan seperti sebuah orkestra besar yang memiliki banyak pemain dengan kemampuan tinggi, tetapi tidak memiliki dirigen yang secara aktif mengarahkan harmoni. Setiap instrumen tetap dimainkan, setiap nada tetap terdengar, tetapi musik yang dihasilkan kehilangan kekuatan emosional dan arah komposisinya. Pemerintahan daerah yang berjalan dalam mode autopilot juga demikian: tidak berhenti, tetapi juga tidak sepenuhnya menghadirkan lompatan strategis yang dirasakan masyarakat.

Masalah utama dari situasi ini bukan terletak pada kurangnya sumber daya atau lemahnya kapasitas birokrasi. Banyak daerah justru memiliki aparatur yang kompeten dan sistem yang semakin tertata. Persoalannya adalah pada lemahnya orkestrasi kepemimpinan yang mampu menyatukan berbagai elemen tersebut dalam satu arah strategis yang jelas. Tanpa orkestrasi, kinerja yang tinggi sekalipun berisiko terfragmentasi dan kehilangan dampak yang signifikan.

Dampak dari pemerintahan yang berjalan tanpa arah yang kuat ini sering kali tidak langsung terlihat secara dramatis. Ia hadir dalam bentuk yang lebih halus: program yang berjalan tetapi tidak mengubah keadaan secara berarti, kebijakan yang ada tetapi tidak menjawab persoalan utama masyarakat, serta capaian kinerja yang tinggi di atas kertas namun tidak sepenuhnya dirasakan di lapangan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melahirkan kelelahan publik—sebuah situasi di mana masyarakat merasa bahwa pemerintahan terus bekerja, tetapi perubahan yang dijanjikan tak kunjung hadir.

Lebih jauh lagi, fenomena ini juga berimplikasi pada tereduksinya makna demokrasi lokal. Pemilihan kepala daerah seharusnya menjadi momentum bagi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan melalui visi yang ditawarkan oleh para kandidat. Namun ketika visi tersebut tidak menjadi panduan utama dalam praktik pemerintahan, maka terjadi apa yang bisa disebut sebagai “disrupsi mandat politik”. Yang menang dalam pemilu adalah gagasan, tetapi yang berjalan dalam pemerintahan justru rutinitas.

Karena itu, mempertegas kembali peran kepemimpinan kepala daerah menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Kepemimpinan dalam konteks ini bukan sekadar soal ketegasan dalam mengambil keputusan, tetapi tentang kemampuan untuk menerjemahkan visi politik ke dalam desain kebijakan yang terintegrasi. Kepala daerah harus mampu memastikan bahwa setiap OPD tidak hanya bekerja dengan baik secara sektoral, tetapi juga bergerak dalam satu narasi besar yang sama.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membangun kembali keterhubungan antara visi kepala daerah dengan perencanaan teknokratis birokrasi. Dokumen perencanaan tidak boleh berhenti sebagai formalitas, tetapi harus menjadi alat orkestrasi yang hidup. Setiap program, indikator, dan anggaran perlu ditarik ke dalam kerangka besar yang jelas: apakah ia benar-benar mendekatkan daerah pada tujuan yang telah dijanjikan kepada publik?

Langkah berikutnya adalah memperkuat fungsi koordinasi lintas OPD. Fragmentasi sering terjadi karena masing-masing unit bekerja dalam silo yang terpisah. Di sinilah peran kepemimpinan menjadi penentu, untuk memecah sekat-sekat tersebut dan membangun sinergi yang lebih kuat. Koordinasi tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi harus didorong sebagai proses strategis yang memastikan keterpaduan arah.

Selain itu, kepala daerah juga perlu berani melakukan reinterpretasi terhadap kebijakan-kebijakan yang datang dari pusat. Alih-alih menjalankan secara kaku, kebijakan tersebut perlu disesuaikan dengan konteks dan prioritas daerah. Fleksibilitas ini bukan berarti mengabaikan aturan, tetapi justru menjadi bentuk kepemimpinan yang adaptif dan kontekstual.

Pada akhirnya, pemerintahan daerah yang efektif bukanlah yang sekadar sibuk dan berjalan sesuai prosedur, tetapi yang mampu menghadirkan arah yang jelas dan dirasakan oleh masyarakat. Sistem yang baik memang penting, tetapi tanpa kepemimpinan yang mampu mengorkestrasi, sistem tersebut berisiko berjalan sendiri tanpa menghasilkan perubahan yang berarti.

Autopilot mungkin membantu menjaga stabilitas dalam jangka pendek, tetapi tidak akan pernah cukup untuk membawa pesawat menuju tujuan yang kompleks dan penuh dinamika. Pada titik tertentu, kendali harus kembali dipegang secara sadar, dengan visi yang jelas dan keberanian untuk mengarahkan.

Sebab dalam pemerintahan, sebagaimana dalam perjalanan apa pun, yang paling menentukan bukan sekadar apakah kita terus bergerak—melainkan apakah kita benar-benar menuju ke tempat yang seharusnya. (*)