Opini  

Perang Tarif: Saatnya Indonesia Melawan Dengan Rupiah

Riskal Arief (Periset Nusantara Centre)

Oleh: Riskal Arief (Periset Nusantara Centre)

Jakarta-Donald Trump kembali membuat dunia gelisah. Dia bersikap kekanakan dengan mengancam akan memberlakukan tarif sebesar 10% untuk seluruh barang impor ke Amerika Serikat kepada negara-negara anggota BRICS, termasuk Indonesia.

Tetapi ini bukan hanya soal dagang. Ini soal kekuasaan. Perang tarif adalah bagian dari strategi besar: mempertahankan dominasi ekonomi global Amerika Serikat, terutama lewat senjata utama mereka-dollar.

Sejak Perjanjian Bretton Woods usai Perang Dunia II, dollar menjelma menjadi mata uang utama dunia. Tetapi zaman telah berubah. BRICS—kelompok negara yang dimotori oleh Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan—semakin menancapkan pengaruhnya.

Mereka kini bersatu bukan semata karena kepentingan ekonomi, tapi karena ketidakpuasan yang sama: mengapa dunia hanya dikendalikan oleh satu mata uang, satu kekuatan, dan satu kepentingan?

Amerika Serikat selama ini menggunakan dollar tidak hanya sebagai alat tukar, tetapi sebagai alat tekan. Dollar dipakai untuk menghukum negara, membatasi akses ke sistem pembayaran internasional (seperti SWIFT), dan memberi keistimewaan terhadap barang-barang Amerika.

Eric Helleiner, pakar ekonomi-politik internasional, pernah menyebut bahwa mata uang dalam sistem global bukanlah instrumen netral. Ia adalah alat kekuasaan. “ The global role of a currency reflects the political power of its state,” tulisnya dalam States and the Reemergence of Global Finance (1998).

Dan Trump, secara terbuka dalam pernyataannya yang terakhir, mengakui bahwa mempertahankan jargon “Dollar is the King” adalah bagian dari perang dan dollar adalah senjatanya. Jika dollar adalah senjata, maka negara-negara lain harus menyadari: kita sedang berperang, dan kita butuh senjata sendiri.

Sayangnya, Indonesia belum sepenuhnya melihat rupiah sebagai alat perjuangan politik. Dalam kebijakan moneter dan fiskal, rupiah masih cenderung diperlakukan sebagai simbol administratif—bukan simbol kedaulatan. Padahal, di era perang tarif dan perang mata uang, pengakuan atas nilai rupiah seharusnya menjadi prioritas strategis.

Indonesia perlu mulai mendorong transaksi bilateral dengan mata uang lokal, memperkuat sistem keuangan nasional yang tidak tergantung pada dollar, dan menjadikan rupiah sebagai instrumen kebijakan luar negeri ekonomi.

Dalam konteks inilah, masuknya Indonesia ke orbit BRICS bukan sekadar pilihan geopolitik, tetapi juga ideologis. Dunia membutuhkan keseimbangan. Ketika satu negara mengklaim “Make America Great Again ” dengan cara merusak tatanan perdagangan bebas dan demokrasi ekonomi global, maka negara lain harus tampil sebagai penyeimbang.

Tentu, BRICS bukan tanpa masalah. China dominan, Rusia dalam isolasi, dan koordinasi antarnegara BRICS masih rapuh. Tetapi arah gerak mereka jelas: membangun tatanan dunia multipolar di mana tidak ada satu negara yang bisa memaksakan kehendaknya terhadap negara lain. Dalam dunia multipolar ini, demokrasi ekonomi global bisa bernapas.

Prinsip demokrasi ekonomi global mengandaikan bahwa seluruh negara, besar dan kecil, kaya dan berkembang, memiliki posisi yang setara dalam sistem perdagangan dan keuangan dunia. Namun, praktiknya jauh dari cita-cita itu.

Dominasi dollar, ancaman tarif, dan kebijakan sepihak dari negara besar telah mencederai prinsip itu. Indonesia, dengan konstitusi ekonomi yang luhur dalam Pasal 33 UUD 1945, seharusnya menjadi garda depan perjuangan ini. Tetapi kita masih terlalu sering diam, atau sibuk menyesuaikan diri dengan kehendak kekuatan besar. Kini saatnya berubah.

Dalam kerangka ekonomi-politik Pancasila, kekuatan ekonomi nasional tidak boleh didasarkan pada dominasi segelintir kekuatan global atau tunduk pada logika pasar bebas yang eksploitatif. Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dan amanat Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Maka, ketika perang mata uang dan senjata tarif digunakan oleh negara besar seperti Amerika Serikat untuk memaksakan kehendak ekonominya, itu bukan hanya tantangan teknis, melainkan ancaman terhadap prinsip keadilan sosial itu sendiri.

Dalam perspektif ini, rupiah bukan sekadar instrumen transaksi, melainkan lambang kedaulatan ekonomi. Kedaulatan atas mata uang adalah prasyarat bagi pelaksanaan ekonomi yang berkeadilan, yang tidak tunduk pada fluktuasi geopolitik asing atau tekanan lembaga keuangan internasional.

Maka, perjuangan melawan dominasi dollar dan pembangunan sistem keuangan multipolar bukan sekadar urusan teknokratik, tetapi bagian dari perjuangan ideologis untuk menegakkan ekonomi Pancasila yang berpihak pada rakyat, bukan pada kekuatan modal global.

Jika ancaman tarif Trump benar-benar terjadi, maka kita harus menyambutnya dengan kepala tegak. Bukan dengan tunduk, tapi dengan menegaskan arah baru: bahwa kita tidak lagi hidup dalam dunia yang bisa dikendalikan oleh satu negara, satu mata uang, satu kehendak.

Rupiah adalah alat tukar. Tapi lebih dari itu, rupiah adalah pernyataan politik. Rupiah adalah simbol bahwa kita berdaulat, bahwa kita bisa berkata tidak, bahwa kita bisa melawan. Seperti yang pernah dikatakan oleh Dr. Harold James, sejarawan ekonomi dari Princeton University: “Currency is never just about economics; it is always a story of trust, identity, and power .”(*)