Polda Kalbar Dalami Dugaan Suap Auditor BPK dan Pejabat Perumdam dalam OTT

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono

PONTIANAK, Swararakyat.com — Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret seorang auditor BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat dan pihak Perumdam Tirta Bengkayang.

Dua orang yang diamankan dalam penindakan tersebut masing-masing berinisial DN, yang disebut sebagai auditor BPK RI Perwakilan Kalbar, dan HR dari Perumdam Tirta Bengkayang.

Keduanya diamankan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB dalam penyelidikan tertutup di wilayah Kota Pontianak. Polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp400 juta serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono sebelumnya membenarkan adanya penyelidikan tertutup yang dilakukan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar. Menurutnya, penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses audit.

Selain uang tunai, penyidik mengamankan dua kendaraan, masing-masing Toyota Avanza dan Toyota Rush, satu unit laptop, serta sejumlah telepon seluler.

Konstruksi Perkara Masih Didalami

Dugaan perkara tersebut menjadi perhatian karena salah satu pihak yang diamankan disebut merupakan auditor BPK. Polisi mendalami dugaan transaksi yang berkaitan dengan proses pemeriksaan atau audit terhadap Perumdam Tirta Bengkayang.

Dalam keterangannya, kepolisian menyebut dugaan transaksi tersebut berkaitan dengan proses audit. Namun, informasi mengenai periode audit yang menjadi objek perkara masih ditemukan dalam beberapa pemberitaan dengan penyebutan berbeda.

Sebagian laporan mengaitkannya dengan audit tahun anggaran 2025, khususnya semester pertama. Sementara pemberitaan lain menyebut pemeriksaan Semester I Tahun Anggaran 2026. Karena itu, periode audit dan konstruksi perkara masih perlu menunggu penjelasan resmi dari penyidik.

Polisi juga belum mengungkap secara rinci hubungan uang Rp400 juta dengan proses audit maupun peran masing-masing pihak. Pada tahap sebelumnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan perkembangan status hukum DN dan HR.

BPK Kalbar Masih Menunggu Informasi Resmi

BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian.

Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Kalbar Fahrizal Noor mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi mengenai perkara yang melibatkan DN.

BPK juga belum memperoleh informasi lengkap mengenai posisi DN saat diamankan, termasuk apakah pertemuannya dengan pihak Perumdam berkaitan dengan tugas kedinasan atau kepentingan lainnya.

“Kami menghormati kewenangan dari masing-masing pihak. Jadi kita tetap akan mendukung segala hal yang menjadi kewenangan masing-masing pihak,” kata Fahrizal.

Menurut Fahrizal, apabila diperlukan, BPK memiliki mekanisme internal sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku. Namun, langkah tersebut akan mempertimbangkan perkembangan proses hukum.

Polda Kalbar Masih Periksa Pihak Terkait

Penyidik Polda Kalbar masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan transaksi, sumber dan tujuan uang Rp400 juta, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, polisi juga menyatakan tidak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain apabila ditemukan informasi yang relevan dengan penyidikan. (*)