Taput – Swararakyat.com | Sebanyak 28 minimarket dari berbagai merek seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi kini beroperasi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan ekspansi bisnis ritel modern.
Tiga merek utama, Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi, berfokus pada penjualan makanan, minuman, dan tembakau. Namun, kehadiran mereka berdampak negatif pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal yang bergerak di sektor serupa, menyebabkan banyak yang gulung tikar.
Seluruh ritel modern ini mulai bermunculan sejak kepemimpinan Bupati Nikson Nababan selama dua periode, dari 2014 hingga 2024. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Taput, Jonner Nababan, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menerbitkan izin mendirikan bangunan dan izin usaha, tanpa kajian dampak sosial-ekonomi. Syarat utama pendirian minimarket hanya berupa persetujuan warga sekitar.
Sebelum izin diterbitkan, ada nota kesepahaman (MoU) antara bupati dan pengusaha ritel, dilanjutkan dengan kajian dari Dinas Lingkungan Hidup serta perjanjian kerja sama dengan Dinas Perindag.
Dari sisi pendapatan daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Taput, Josua Situmeang, menyatakan bahwa kontribusi ritel modern hanya berasal dari retribusi parkir dan pajak reklame, tanpa pajak dari produk yang dijual.
Aktivis sosial Eduard JP H menilai perlu adanya pembatasan izin ritel modern di Taput, mengingat dampaknya terhadap UMKM lokal. Ia mempertanyakan kebijakan Bupati Nikson Nababan yang terkesan membiarkan menjamurnya minimarket meski kontribusi PAD tidak signifikan dibandingkan dengan banyaknya usaha lokal yang gulung tikar.
“Lucu jika hanya mendapat retribusi parkir dan pajak reklame, sementara banyak usaha rakyat tutup. Mengapa pemerintah Sebelumnya Nikson Nababan membiarkan hal ini terjadi?” ujar Eduard.(Norris H)













