Oleh: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH (Kordinator Serikat Alumni USU)
Pendahuluan
Ketika institusi pendidikan menjelma menjadi korporasi dan bank negara bertindak tanpa kehati-hatian, publik menjadi korban kerugian yang menganga. Inilah yang tampaknya terjadi pada kisah pilu kredit Rp 228 miliar yang diberikan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) kepada unit usaha Universitas Sumatera Utara (USU), yang menjadikan Kebun Tabuyung sebagai jaminan—sebuah kebun sawit di Mandailing Natal yang secara konsisten merugi sejak tahun 2012.
Fenomena ini tidak semata menggambarkan persoalan bisnis yang gagal. Ia adalah gejala sistemik dari moral hazard, kelumpuhan tata kelola lembaga pendidikan negeri, serta dugaan kegagalan prinsip prudential banking pada salah satu bank BUMN terbesar Indonesia.
Mengapa Kebun Rugi Dijadikan Agunan?
Kebun Tabuyung awalnya dikelola oleh PT Perkebunan dan Perikanan Nusantara (PPN USU), sebuah unit usaha di bawah Yayasan USU. Sejak 2012, laporan keuangannya mencatat kerugian secara berturut-turut, bahkan dalam audit BPK RI tahun 2020, disebutkan bahwa aset kebun tersebut tidak menghasilkan revenue yang signifikan dan rawan menjadi beban tetap universitas[^1].
Dalam standar perbankan, prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition) adalah dasar analisis kredit[^2]. Pertanyaannya: bagaimana mungkin kredit Rp 228 miliar dapat dicairkan jika “collateral”-nya tidak layak, dan “”-nya terbukti negatif lebih dari satu dekade?

BNI dan Lemahnya Due Diligence
Secara teori, kredit sebesar itu semestinya melalui uji tuntas (due diligence) yang ketat, terlebih terhadap institusi non-komersial seperti universitas. Namun tampaknya, proses tersebut dijalankan dengan standar ganda atau dikesampingkan sama sekali.
Dalam laporan investigasi Tempo, disebutkan bahwa “banyak pemberian kredit besar di bank plat merah justru bermula dari tekanan politik, kedekatan elite, atau arogansi institusi negara”[^3]. BNI harus menjawab apakah kredit ini diberikan karena permintaan struktural dari elite kampus, atau justru karena kelemahan internal sistem perbankan mereka?

Jika memang BNI menggunakan basis analisis keuangan yang masuk akal, maka publik berhak tahu dokumen proyeksi bisnis seperti apa yang bisa membuat kebun rugi itu tampak “menguntungkan” di mata manajemen risiko bank.
Universitas: Pendidikan atau Korporasi?
USU bukan entitas bisnis. Ia adalah institusi pendidikan publik. Transformasi unit usaha dalam skema Badan Layanan Umum (BLU) atau yayasan, idealnya menopang kegiatan akademik, bukan menjadi alat spekulasi korporatif.
Namun seperti dalam teori kritis dari Henry Giroux, universitas kini kerap terjebak dalam paradigma neoliberal university—menukar pengetahuan dengan profit, dan menukar fungsi moral dengan kapital[^4]. Dalam konteks ini, para pemegang otoritas kampus patut dipertanyakan integritasnya: di mana letak tanggung jawab etik para rektor, dewan pengawas, hingga ketua yayasan?
Mendesak Audit Forensik dan Tanggung Jawab Publik
Potensi kerugian negara akibat kredit ini harus segera diaudit secara menyeluruh oleh BPK dan diinvestigasi oleh KPK. Setidaknya terdapat tiga dugaan pelanggaran yang mengemuka:
1. Maladministrasi oleh BNI dalam pemberian kredit;
2. Penyalahgunaan wewenang oleh pengelola universitas dalam menjaminkan aset negara tanpa kepatutan;
3. Penggelapan potensi pendapatan negara jika kebun tersebut sebenarnya sudah dikelola oleh pihak ketiga tanpa transparansi.
Jika hal ini dibiarkan, maka universitas negeri akan semakin jauh dari mandat konstitusionalnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa[^5].
Penutup
Kasus ini bukan sekadar soal kebun dan kredit. Ini adalah tentang tanggung jawab publik, integritas pengelolaan lembaga negara, serta bahaya penyalahgunaan kekuasaan dalam wujud akademik. Ketika uang negara menguap karena kelalaian atau kejahatan elite, maka publik harus bersuara.
Sebagaimana ditulis filsuf Hannah Arendt, “the most radical revolutionary will become a conservative the day after the revolution”[^6]. Para rektor, manajer bank, dan elite kampus tak boleh menjadi konservatif korup yang melupakan tanggung jawab sosialnya. Kredit gagal ini harus dibayar bukan hanya dengan uang—tetapi dengan kejujuran, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Demikian
Penulis Alumni Fakultas Hukum USU Stambuk’ 92
_____________
Catatan Kaki
[^1]: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Universitas Sumatera Utara dan Anak Usaha, 2020–2022.
[^2]: Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
[^3]: Majalah Tempo. “Skandal Kredit BUMN: Di Balik Kredit Fiktif dan Tekanan Elite.” Tempo, edisi investigasi 2023.
[^4]: Giroux, Henry A. Neoliberalism’s War on Higher Education. Haymarket Books, 2014.
[^5]: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
[^6]: Arendt, Hannah. The Human Condition. University of Chicago Press, 1958.













