Saksi Bantah Cawabup Belu Lakukan Kekerasan Seksual

JAKARTA (swara rakyat) – Manuel Da Silva yang dihadirkan sebagai saksi dalam perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan untuk menikahi seorang perempuan, dalam adat di NTT mengenal istilah Belis, yakni tradisi pemberian mahar dari pihak laki-laki ke perempuan.

“Mahalnya mahar terkadang membuat seorang laki-laki dan perempuan memutuskan pura-pura kabur untuk melihat reaksi orang tua kedua pihak,” kata Manuel di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu yang lalu.

Hal tersebutlah, lanjut Manuel, yang terjadi kepada Vicente Hornai Gonsalves, calon Wakil Bupati (Cawabup) Belu dengan nomor urut 1, yang dahulu ingin menikahi JLT.

“Mereka berdua tidak jadi karena orang tua JLT yang tidak setuju dikarenakan keluarga saudara Vicente tinggal dibawah tenda,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu sangat berbeda dengan apa yang diucapkan Bawaslu dalam persidangan. Ia membantah sangat tidak jelas dan tidak relevan bahwa tuduhan tersebut dilayangkan kepada paslon nomor urut 1.

“Kalo kita bicara ini kekerasan seksual seharusnya ada hasil visum, pemeriksaan medis lainnya, tetapi ini tidak ada, dan saya pastikan terkait kekerasan seksual itu adalah tidak benar. Juga melarikan anak dibawah umur itu tidak benar. Yang benar itu adalah orang tua yang tidak setuju dengan hubungan anaknya,” tegasnya.

Selain itu, Manuel juga merasa aneh karena isu kekerasan seksual ini baru muncul sejak KPU menetapkan hasil pemungutan suara.

Menurutnya, isu ini bisa diangkat sejak awal pencalonan sehingga dari awal pendaftaran sebagai paslon bisa ditolak.

“Itu setelah penetapan hasil penghitungan suara baru setelah itu dimunculkan isu tersebut, muncul setelah jam 2 atau 3 sore setelah KPU menetapkan hasil. Kalau memang itu muncul dari awal pasti paslon itu kena diskualifikasi, namun tiba-tiba ada penemuan bahwa ini paslon nomor urut 1 ada kekerasan seksual, aneh kan?” pungkasnya.

Dia juga berharap agar majelis MK dalam sidang putusannya di tanggal 24 Februari 2025, dapat mempertimbangkan keterangannya.

Menurutnya ada sebanyak 17.000 kk warga baru yang memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar permohonan dari pemohon ditolak dan KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 1 yakni Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves sebagai pemenangnya. (Sir)