Salim Halim, SH Keberatan dengan Penetapan Kliennya Sebagai Tersangka

Salim Halim, SH, kuasa hukum AKS Tools

JAKARTA (swararakyat.com) – Kuasa hukum pemilik AKS Tools, Salim Halim, SH mengaku keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penegak hukum pada Direktorat Kekayaan Intelektual.

“Saya selaku kuasa hukum AKS agak keberatan terhadap penyidik yang menetapkan klien kami sebagai tersangka. Itu agak dipaksakan, kalau menurut saya,” kata Salim Halim kepada wartawan, Rabu (4/2/2026) di Jakarta.

Diketahui, pemilik AKS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan merek tanpa seizin pemilik merek sebagaimana diatur dalam pasal 100 dan atau 102 UU No. 20 tahun 2024 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Menurut Salim, penyidik seharusnya mengetahui betul apakah pelapor memiliki legal standing atau tidak untuk melaporkan kliennya.

“Karena logo yang dimiliki klien kami terdaftar pada kelas tujuh dan produknya adalah mata bor yang digerakkan dengan mesin,” kata Salim.

Kemudian ia menegaskan bahwa kliennya berhak menggunakan merek dan logo sebagaimana yang sedang disengketakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Haknya apa, hak logo itu. memakai logo itu karena punya sertifikat. Bahkan duluan klien kami yang mendaftar. Makanya kita gugat untuk pembatalan logo di pengadilan,” katanya.

Kemudian Salim membantah kliennya memperdagangkan barang yang patut diketahui merupakan hasil tindak pidana sebagaimana Pasal 102 UU Merek dan Indikasi Geografis.

“Klien kami kan sebagai importir dari Taiwan. Barang dan packingannya semua dibuat di Taiwan. Jadi bukan klien kami yang membuat merek itu. Karena klien kami pedagang atau importir, seharusnya disomasi dulu klien kami,” ucap Salim.

Terkait proses pidana terhadap kliennya yang katanya telah dinyatakan lengkap (P21), Salim berharap agar berkas kliennya ditangguhkan oleh jaksa penuntut umum nantinya menunggu putusan perdata selesai.

Sebab menurut Salim, dalam peraturan dikenal adanya pra-yudisial atau penundaan penuntutan pidana karena adanya sengketa perdata.

“Jika ada perselisihan pra-yudisial, maka penuntutan pidana ditangguhkan sementara sampai perkara perdata selesai,” ungkapnya.

Selain itu, Salim menyebut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956 juga mengatur soal pra-yudisial.

“Aturan ini mengatur penangguhan pemeriksaan perkara pidana jika terdapat sengketa perdata yang harus diputus terlebih dahulu,” ujar Salim Halim. (s)