Sidang Dugaan Pemalsuan Merk, Saksi Akui Sempat Pasarkan Plastik Water Polo Plast

JAKARTA (swararakyat.com) – Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan merk plastik Water Polo Plast di antaranya hasil produksi plastik tersebut sempat dipasarkan.

“Sempat dipasarkan,” kata Toriki, mantan karyawan salah satu toko di Pasar Jatinegara di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang dipimpin hakim ketua Ni Made Purnami, Kamis (20/3/2025).

Dimana menurut saksi, sekitar 2 bal barang bukti yang belum terjual disita polisi saat dilakukan penggeledahan di tempatnya bekerja.

Selain Toriki, penuntut umum Tutur Sagala juga menghadirkan saksi lain yaitu Sigit Riyanto, pemilik salah satu toko di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Sama dengan keterangan Toriki, saksi Sigit juga mengaku sempat memasarkan plastik yang diproduksi terdakwa pada tahun 2021. Namun, setelah dia mengetahui ada persoalan terkait produksi plastik tersebut, ia kemudian menghentikan penjualannya.

“Setelah tau bahwa produksi plastik diduga bermasalah, saya berhenti memasarkannya,” ujarnya.

Sebelumnya terdakwa Chalas Kromoto dijerat dengan Pasal 100 ayat (2) atau Pasal 102 UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis karena diduga memproduksi dan menjual kantong plastik ber-merk Water Polo Plast yang memiliki persamaan dengan merek POLOPLAST milik PT. Bangun Berkat Jaya Lestari.

“Kantong plastik Water Polo Plast memiliki ciri-ciri yang sama dengan POLOPLAST, yaitu warna biru dan putih, serta memiliki logo yang mirip,” kata penuntut umum Tutur Sagala dalam dakwaannya.

Sementara plastik yang mirip POLOPLAST itu, lanjut penuntut umum, ditawarkan terdakwa kepada toko Sinar Plastik dengan mengatakan bahwa “produk tersebut sudah memiliki sertifikat dan lebih murah dari POLOPLAST”.

Atas hal tersebut, pihak PT Bangun Berkat Jaya Lestari melaporkan terdakwa ke polisi hingga mengajukan gugatan terhadap terdakwa dan Daniel William di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Pengadilan Niaga memutuskan bahwa merek Water Polo Plast tidak dapat digunakan karena memiliki persamaan dengan merek POLOPLAST milik PT. Bangun Berkat Jaya Lestari hingga Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari terdakwa,” terang penuntut umum.

Selanjutnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Dirjen Kekayaan Intelektual mengeluarkan surat Keputusan No. HKI.4-K1.06.07.03-826 tanggal 18 Juli 2023 menetapkan : Dicoret dari daftar umum merek, pembatalan pendaftaran merek Water Polo + Lukisan daftar nomor IDM 000887 409 sejak tanggal pencoretan sertifikat merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi. (RS)