Sidang Lanjutan Praperadilan Polsek Kelapa Gading, Pemohon Hadirkan 7 Saksi

Sidang Lanjutan Praperadilan dengan tergugat Polsek Kelapa Gading. Pemohon menghadirkan saksi sebanyak 7 orang di PN Jakarta Utara.

Jakarta (swararakyat.com) – Tim kuasa hukum Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing menghadirkan tujuh saksi dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Salah satu saksi yaitu Bintang Pangaribuan menceritakan inti permasalahan dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut yang berbuntut melaporkan para pelaku ke Polsek Kelapa Gading.

Menurutnya, jika permintaan para pelaku atau segerombolan orang yang diduga melakukan pengeroyokan kepada pemohon ditolak akan berujung penganiayaan.

“Ada peristiwa pengeroyokan, masalahnya apa?” tanya hakim tunggal Wijawiyata, SH kepada Bintang Pangaribuan, Senin (14/4/2025).

“Sebelum terjadi permasalahan itu, saya dimintain duit. Kalau ga saya kasih pak, ya saya digebukin,” ujar saksi.

Setelah peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi, lanjut saksi, ia, orang tuanya, dan beberapa orang lainnya mendatangi Polsek Kelapa Gading untuk membuat laporan.

“Kami laporan jam 20 tanggal 21 sampai di BAP tanggal tanggal 22 jam 2 pagi,” kata saksi.

Saat pemeriksaan, lanjut saksi, pemeriksa tidak menanyakan kondisi kesehatan saksi.

“Apakah ditanyakan kondisi kesehatan saudara saat diperiksa,” tanya Fernando Silalahi, kuasa hukum pemohon kepada saksi.

“Tidak,” jawab saksi dengan tegas.

Bahkan keterangannya yang dituangkan dalam beberapa carik kertas tidak diperbolehkan untuk dibaca ulang oleh saksi.

“Ini sudah selesai, tolong tandatangani,” kata saksi menirukan ucapan pemeriksanya.

Namun kala itu ia minta agar dibaca dulu sebelum ditandatangani. “Saya bilang, pak ini surat apa, biar saya baca dulu,” terang saksi.

Namun saksi menerangkan bahwa permintaannya itu tidak diperbolehkan. “Jangan dibaca, tanda tangani aja, katanya pak,” ujar saksi.

Sebelumnya, Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Utara terkait penetapan tersangka oleh Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Fernando Silalahi sebagai kuasa hukum Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing menilai penetapan tersangka kepada kedua kliennya tanpa prosedur hukum yang sah.

“Harusnya, kalau seseorang ditetapkan sebagai tersangka dipanggil dulu sebagai saksi, sebagai calon tersangka, dan sebagai tersangka. Kecuali dia tertangkap tangan,” kata Fernando Silalahi, Kamis (10/4/2025) di Jakarta Utara.

Bahkan ia pun mengaku merasa aneh. Sebab, dalam kasus yang menjadi dasar praperadilan tersebut kliennya yang menjadi korban malah ditetapkan sebagai tersangka.

“Awalnya mereka (kedua pemohon praperadilan) datang ke Polsek Kelapa Gading melaporkan peristiwa pengeroyokan yang terjadi di lahan mereka oleh segerombolan orang,” terang Fernando.

Setelah mereka diperiksa, kata Fernando, kedua kliennya tidak langsung menandatangani BAP namun disuruh istrahat. Kemudian besok paginya disuruh tandatangan dengan alasan BAP tersebut sama dengan BAP sebelumnya.

“Karena percaya, ditandatangani semua. Ternyata pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan mereka sebagai tersangka. Yang tadinya mereka melaporkan peristiwa pengeroyokan terhadap mereka, tapi penyidik Polsek Kelapa Gading membuat BAP mereka sebagai tersangka,” ujar Fernando.

Maka pengajuan permohonan praperadilan ini soal status tersangka terhadap kedua kliennya, Fernando menyampaikan cukup beralasan dan berdasar produk hukum.

Untuk mendukung dan menguatkan gugatan praperadilan tersebut, pihaknya akan menguji dengan menyampaikan beberapa bukti serta saksi-saksi sesuai fakta di lapangan dalam persidangan.

Di petitumnya, tim kuasa hukum kedua pemohon praperadilan memohon kepada hakim tunggal yaitu Wijawiyata, SH agar menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

“Menyatakan laporan polisi tidak sah dan batal demi hukum. Mengeluarkan pemohon dari tahanan, dan memulihkan hak pemohon,” kata Fernando Silalahi. (RS)