Tak Diganti Rugi Rp17,4 Miliar, Ahli Waris Laporkan PT Waskita Sriwijaya Tol ke Polda Sumsel

Jalan tol Kayuagung - Palembang- Betung

Palembang, Swararakyat.com – Sengketa ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Kayuagung – Palembang- Betung kembali mencuat. Ahli waris pemilik tanah di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, mengaku belum menerima kompensasi atas lahan seluas 66.000 meter persegi yang telah digunakan untuk proyek tol.

Ahli waris, Dahrul Nafis Dengan Didampingi kuasa ahli waris Gawan Margandhi,. menyatakan pihaknya telah resmi melaporkan PT Waskita Sriwijaya Tol ke SPKT Polda Sumsel dengan nomor laporan STTLP/B/94/I/2026/SPKT/Polda Sumsel.

Menurut Ahli Waris,. lahan miliknya telah digunakan sejak tahun 2021, namun hingga kini tidak ada kepastian pembayaran ganti rugi. Padahal jalan tol tersebut sudah selesai dibangun dan beroperasi.

“Kami sudah menunggu bertahun-tahun, tetapi belum ada kejelasan dari pihak PT Waskita Sriwijaya Tol mengenai hak ganti rugi lahan kami,” ujar Dahrul., Minggu (1/2/2026).

Ia menjelaskan, dari total kepemilikan lahan keluarga seluas 32 hektare, yang terdampak proyek tol sekitar 6,6 hektare. Berdasarkan nilai pembebasan lahan saat itu sebesar Rp300.000 per meter persegi, total ganti rugi diperkirakan mencapai Rp17,4 miliar.

Dahrul menegaskan, lahan tersebut merupakan ladang produktif yang menjadi sumber penghidupan keluarga dan memiliki legalitas kepemilikan yang kuat sejak tahun 1966.

Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris, Rustini SH, MH, menilai penggunaan lahan tanpa penyelesaian ganti rugi sebagai bentuk tindakan yang merugikan kliennya.

“Jalan tol sudah beroperasi, tetapi hak masyarakat justru diabaikan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara adil dan profesional,” ujarnya.

Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari PT Waskita Sriwijaya Tol terkait laporan dan tuntutan ganti rugi tersebut. (*)