Tersangka Kini Disembunyikan, Publik Curiga: Ada Apa dengan KPK?

Foto: Ilustrasi (Red.)

Jakarta, Swararakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah kebijakan publikasinya dengan tidak lagi menampilkan tersangka dalam setiap konferensi pers. Kebijakan tersebut berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 dan langsung memantik perhatian publik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, yang menekankan perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta asas praduga tak bersalah.

“KUHAP yang baru mengatur agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menampilkan individu yang masih berstatus tersangka di ruang publik,” ujar Asep dalam keterangan resminya.

Kebijakan tersebut pertama kali diterapkan saat KPK mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Dalam konferensi pers tersebut, KPK hanya menyampaikan identitas dan konstruksi perkara tanpa menghadirkan tersangka di hadapan media.

Asep menegaskan, perubahan ini tidak mengurangi komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, langkah tersebut murni merupakan penyesuaian prosedur hukum agar sejalan dengan regulasi terbaru.

Sebagai informasi, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2025 lalu. Undang-undang ini membawa sejumlah perubahan mendasar dalam praktik penegakan hukum, termasuk pembatasan eksposur publik terhadap tersangka sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kebijakan baru KPK ini dinilai akan terus menjadi bahan perdebatan antara kepentingan transparansi publik dan perlindungan hak individu dalam proses hukum. (*)