JAKARTA (swararakyat.com) – Waspada Daeli, SH, penasihat hukum terdakwa Fairza Maulana, mengharapkan para saksi yang akan memberikan keterangan di sidang kasus dugaan korupsi surat pertanggung jawaban (SPJ) kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta berlaku jujur.
“Kepada para saksi, jujurlah sejujur – jujurnya. Katakan yang benar jika itu benar, katakan salah jika itu salah. Jangan menzolimi orang,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).
Selain itu, Waspada Daeli meminta supaya para saksi nantinya tidak menyembunyikan sesuatu dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Agar kasus ini terbuka dengan terang benderang,” ujarnya.
Ia pun menyinggung aliran uang ke pihak lain atas dugaan korupsi SPJ kegiatan fiktif ini yang masih dijadikan sebagai saksi.
“Sampai hari ini Cucu Rita Sary hanya dijadikan sebagai saksi. Bahkan di dakwaan sudah jelas disebut uang mengalir ke dia sekitar Rp 150 juta,” katanya.
Ia pun menyayangkan seolah-olah kliennya sebagai pelaku utama. Menurutnya, bawahan tak akan bekerja tanpa perintah.
“Soal siapa yang memerintah, mudah-mudahan nanti di persidangan akan terbuka dengan terang,” lanjutnya.
Ia menyampaikan, seandainya orang yang kecipratan uang dalam kasus itu telah mengembalikan ke negara, menurutnya harus disamakan dengan kliennya.
“Seharusnya klien kami diperlakukan hal yang sama karena klien kami telah mengembalikan berupa aset dan uang senilai Rp 1 miliar 16 juta,” ucapnya.
Dalam perkara ini kliennya dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar.
Maka, tambahnya, dalam proses hukum seharunya tidak boleh ada standar ganda.
“Kalau sudah ada beberapa nama yang masuk dalam dakwaan menerima uang seharusnya diseret sebagai tersangka,” tegasnya.
Namun demikian, ia tidak menampik kliennya bersalah. Sekecil apapun yang diterima kliennya dari pihak luar, menurutnya tidak diperbolehkan.
“Klien kami sangat menyesal soal hal ini. Maka klein kami sangat bertanggungjawab dalam hal ini. Buktinya kerugian negara yang dituduhkan kepada klien saya sudah dikembalikan sebagian. Tinggal sikit lagi yang belum,” pungkasnya.
Seperti diketahui, selain Fairza Maulana ada dua terdakwa lain yang dijadikan sebagai terdakwa yaitu mantan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana dan Gatot Arif Rahmadi.
“Perbuatan terdakwa Iwan Henry Wardhana bersama-sama dengan Mohamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36,319 miliar,” terang jaksa Arif Darmawan kala membacakan dakwaan dalam sidang.
Penuntut umum mengungkap para pihak yang kecipratan uang korupsi tersebut memperkaya beberapa orang yaitu Iwan Henry Wardhana sebesar Rp 16,2 miliar, memperkaya Mohamad Fairza Maulana Rp 1,44 miliar, memperkaya Gatot Arif Rahmadi Rp 13,5 miliar, memperkaya Imam Hadi Purnomo Rp 150 juta.
Kemudian memperkaya Cucu Rita Sary Rp 150 juta, memperkaya Moch. Nurdin Rp 300 juta, memperkaya Tonny Bako Rp 50 juta, memperkaya Feni Medina Rp 100 juta, dan memperkaya Ni Nengah Suartiasih Rp 100 juta.
Selain itu digunakan untuk pemberian uang tahun baru, THR, acara munggahan, kegiatan refreshing, uang saku dan pembelian bunga staf/pegawai di Bidang Pemanfaatan sebesar Rp 4,307 miliar sesuai dengan arahan Iwan Henry dan Mohamad Fairza Maulana.
Akibat perbuatannya itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Sr)













