Terkait Importasi GKM, Soesilo Aribowo, SH Benarkan Keterangan Saksi bahwa Kliennya Tidak Ada Tunggakan ke BC

Soesilo Aribowo, SH, penasihat hukum terdakwa Hans Falita Hutama selaku Dirut PT BMM

JAKARTA (swararakyat.com) – Soesilo Aribowo, SH, sependapat dengan keterangan saksi Agus Amiwijaya dari Bea Cukai (BC) yang menyebut tagihan BC kepada PT Berkah Manis Mandiri (BMM) terkait importasi gula kristal mentah (GKM) di tahun 2016, tidak ada lagi.

“Karena apa, semua prosedur sudah di ikuti. Tidak ada tunggakan, juga teguran dari BC kepada BMM, tidak ada,” kata Soesilo Aribowo, SH, salah satu penasihat hukum terdakwa Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT BMM kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

Disampaikan Soesilo Aribowo, seperti yang diterangkan saksi di hadapan majelis hakim, ada tiga kali impor menggunakan persetujuan impor (PI) dan tidak ada kekurangan bea masuk yang harus dibayar.

“Secara keseluruhan keterangan Agus tadi sangat membantu para terdakwa lainnya terutama buat klien kami Hans Falita Hutama selaku Dirut PT BMM,” ujar Soesilo Aribowo.

Dalam persidangan saksi Agus menerangkan, tagihan BC kepada PT BMM terkait importasi GKM di tahun 2016, tidak ada lagi.

“Dari data yang terdapat di Kantor BC Merak, tidak terdapat tagihan kepada PT Berkah Manis Makmur,” kata Agus dengan tegas.

Kemudian Agus menyampaikan dalam rangka penugasan, PT BMM telah tiga kali melakukan importasi GKM selama 2016, yaitu di Januari, Mei dan Juni.

“PI di Januari 2016, kuotanya 33.600 ton, dan semua direalisasikan. Mei, kuotanya 20 ribu ton, realisasinya 100 persen, serta bulan Juni kuotanya 20 ribu ton realisasinya juga 100 persen,” kata Agus.

Sedangkan persyaratan PI yang diserahkan PT BMM, menurut Agus sudah terpenuhi semuanya.

Untuk mekanisme importasi sejak awal hingga keluarnya barang dari gudang berikat, disampaikan Agus, di Januari, Mei, dan Juni telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dari dokumen yang ada sudah dipenuhi,” ucap Agus.

Terkait kewajiban dalam PI, Agus menerangkan telah dipenuhi oleh PT BMM kepada negara. Ia pun merinci di bulan Januari PT BMM, untuk PI, bea masuknya dibebaskan karena adanya Skep BKPM.

“PPN dibayarkan Rp17,220 miliar. PPH dibebaskan berdasarkan surat dari kantor pajak senilai Rp 4,333 miliar. Sementara bea masuk yang dibebaskan Rp 18,480 miliar,” katanya.

Kemudian Agus menyampaikan, untuk PI di bulan Mei, kuota PT BMM sebanyak 20 ribu ton realisasinya 100 persen.

“Bea masuk dibebaskan senilai Rp 11 miliar, PPN yang dibayar Rp 12,55 miliar, dan PPH dibayar Rp 3,12 miliar,” terang Agus.

Sementara PI di bulan Juni, kuota impor PT BMM sebanyak 20 ribu ton, dan menurut Agus sudah terealisasi 100 persen.

“Bea masuk dibebaskan sebesar Rp 11 miliar, namun PPN dibayar Rp 12,54 miliar, dan PPH dibayar Rp 3,13 miliar,” ujarnya.

Total yang dibayarkan PT BMM untuk PPN dan PPH, Agus menyebut sebesar Rp 48,548 miliar. Total yang dibebaskan Rp 44,83 miliar.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi yaitu Roro Reny Fitriani, Agus Amiwijaya, dan ⁠Rujito dalam sidang dugaan korupsi importasi gula terhadap sembilan terdakwa.

Para terdakwa itu yakni Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003; Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006; Hansen Setiawan selaku selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013; Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012; Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015.

Kemudian Wisnu Hendraningrat, selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015; Hendrogiarto A. Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016; Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012; dan Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas.

JPU mengatakan perbuatan ini dilakukan para terdakwa bersama Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, bersama mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus. Juga bersama Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan periode 27 Juli 2016 hingga 20 Oktober 2019.
Akibat dari perbuatan para terdakwa, total kerugian keuangan negara diungkap JPU sebesar Rp 578,105 miliar. (sr)