JAKARTA (swararakyat.com) – Tim penasihat hukum terdakwa Lisa Rahmat minta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan suap kepada hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Kami mohon majelis hakim membebaskan terdakwa Lisa Rachmat dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum,” kata Andi Syarifuddin, SH, salah satu dari tim penasihat hukum Lisa Rahmat, dalam pembelaannya dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Dalam pleidoinya, dia juga meminta agar Lisa Rahmat segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu serta dipulihkan seluruh hak-haknya sebagai warga negara.
“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Lisa Rachmat dari dalam Rumah Tahanan Pondok Bambu. Memulihkan hak-hak Terdakwa Lisa Rachmat dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” lanjutnya.
Selain itu, pihaknya menyampaikan keberatan atas tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi advokat yang dinilai melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk bekerja dan mencari nafkah.
“Menurut hukum, pencabutan hak-hak tertentu tidak boleh menghilangkan semua hak dari terdakwa. Misalnya, hak memegang jabatan atau hak memilih dan dipilih bisa dicabut. Tapi hak untuk hidup dan bekerja, termasuk profesi sebagai advokat, tidak boleh dicabut,” tegasnya.
Andi Syarifuddin menyampaikan bahwa kliennya hanya memiliki satu mata pencaharian, yakni sebagai advokat. Oleh karena itu, pencabutan izin profesi dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak hidup kliennya.
“Apabila hak tersebut dicabut, maka majelis hakim yang mengadili perkara ini telah menghilangkan kesempatan hidup bagi terdakwa Lisa Rachmat. Maka tuntutan pencabutan izin profesi oleh jaksa harus ditolak dan dikesampingkan,” tambahnya.
Sebelumnya penuntut umum menyatakan teedakwa Lisa Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi sebagaimana diancam pidana Pasal 6 Ayat (1) huruf a junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 6 ayat 1 huruf a junto Pasal 15 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut terdakwa Lisa Rahmat selama 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata penuntut umum di persidangan.
Selain itu, penuntut umum juga meminta agar ijin advokat terdakwa Lisa Rahmat dicabut.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan ijin profesi sebagai advokat,” kata penuntut umum.
Dalam perkara ini, Lisa Rachmat didakwa menjadi perantara pemberian suap dari Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan bebas dalam kasus kematian Dini Sera, yang menyeret Ronald sebagai terdakwa. (Sr)













