JAKARTA (swararakyat.com) – Tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Rantau yakni AIN, DAOA, dan FNA dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan tersebut dilayangkan Winda Asriany yang mengaku sebagai pemilik sah lahan seluas 7.409 meter persegi di Desa Margasari Hilir, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Adapun lahan tersebut disengketakan di PN Rantau antara Winda dan PT KAP. Sedangkan majelis yang menangani perkara tersebut adalah ketiga hakim yang dilaporkan ke KY.
Kepada para wartawan, Winda menyebut laporan dilayangkan ke KY lantaran ia menuntut keadilan. Sebab, ia dan suaminya bernama Jhon Akang Saragih selama proses persidangan menemukan kejanggalan seperti perubahan jadwal sidang tanpa pemberitahuan.
Selain itu, tambah Winda, pihaknya tidak diberikan akses untuk melihat bukti dokumen asli dari pihak penggugat.
“Sikap majelis hakim seolah-olah menyiratkan keberpihakan. Ini merusak harapan kami atas keadilan,” kata Winda, Selasa (24 Juni 2025).
Dia juga mengeluhkan soal sikap majelis hakim yang dinilai tidak terbuka agar diberikan kesempatan melihat Berita Acara Sidang (BAS) kuasa penggugat kendati sudah diminta secara resmi oleh tim kuasa hukumnya.
“Majelis tidak mengizinkan kami melihat atau memeriksa bukti (dari) penggugat baik yang asli maupun fotocopy-nya. Kami (tergugat) tidak diberi kesempatan,” ungkap Winda.
Sementara itu, juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata membenarkan laporan 0585/VI/2025/P, tertanggal 24 Juni 2025 itu juga telah diterima.
Menurut Mukti, pihaknya akan lebih dahulu mempelajarinya dan mendalami apakah ditemukan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara lahan itu.
“Tentu laporan itu akan didalami dulu sesuai tahapan seperti pengumpulan bukti, keterangan saksi, dan lainnya sesuai dengan prosedur,” ujarnya kepada para wartawan. (Sr)













