Oleh : Fauzi Rusli (Ketua DPRD Kota Solok)
Di tengah geliat otonomi daerah yang semakin dinamis, satu pertanyaan mendasar layak diajukan kembali: masihkah prinsip trias politika menjadi fondasi dalam praktik pemerintahan daerah kita hari ini? Pertanyaan ini bukan sekadar refleksi akademik, melainkan kegelisahan yang lahir dari realitas sehari-hari, di mana relasi antar lembaga pemerintahan kerap menunjukkan gejala ketimpangan. Dalam banyak kasus, kekuasaan eksekutif tampil begitu dominan, sementara fungsi kontrol legislatif perlahan tereduksi menjadi formalitas administratif. Kondisi ini tentu tidak bisa dipandang sebagai hal biasa, apalagi dalam sistem demokrasi yang menjunjung tinggi keseimbangan kekuasaan.
Trias politika, sebagaimana dirumuskan dalam tradisi pemikiran politik modern, bukan hanya soal pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lebih dari itu, ia merupakan mekanisme etik dan institusional yang dirancang untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak terpusat pada satu tangan. Dalam konteks Indonesia, semangat ini tidak hanya termaktub dalam konstitusi, tetapi juga menjadi ruh dari pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintahan daerah, dalam hal ini, bukanlah ruang kekuasaan tunggal kepala daerah, melainkan arena interaksi antara berbagai institusi yang memiliki fungFasi dan kewenangan yang saling mengimbangi.
Namun demikian, dalam praktiknya, kita menyaksikan kecenderungan yang mengarah pada dominasi eksekutif di tingkat daerah. Kepala daerah, dengan legitimasi politik yang kuat, seringkali menjadi pusat dari hampir seluruh proses pengambilan keputusan. Dari perencanaan program hingga pengelolaan anggaran, dari komunikasi publik hingga implementasi kebijakan, semua seolah terpusat dalam satu orbit kekuasaan. Sementara itu, lembaga legislatif daerah—yang sejatinya memiliki mandat untuk melakukan legislasi, penganggaran, dan pengawasan—sering kali hanya dilibatkan pada tahap-tahap formal yang bersifat prosedural.
Fenomena ini melahirkan apa yang dapat disebut sebagai “narasi tunggal” dalam pemerintahan daerah. Kebijakan publik tidak lagi melalui proses dialektika yang sehat, melainkan berjalan dalam satu arah yang minim koreksi. Padahal, dalam sistem demokrasi, kualitas kebijakan justru sangat ditentukan oleh sejauh mana ia diuji melalui perdebatan, kritik, dan penyempurnaan lintas lembaga. Ketika ruang-ruang tersebut menyempit, maka yang terjadi bukanlah efisiensi, melainkan potensi kesalahan yang tidak terdeteksi sejak awal.
Penting untuk dipahami bahwa persoalan ini sesungguhnya bukan terletak pada aspek struktural. Secara normatif, kewenangan DPRD sudah sangat jelas dan memadai. Fungsi legislasi memberikan ruang untuk membentuk regulasi daerah, fungsi anggaran memungkinkan keterlibatan dalam menentukan arah pembangunan, dan fungsi pengawasan menjadi instrumen untuk memastikan akuntabilitas eksekutif. Namun, realitas menunjukkan bahwa keberadaan kewenangan tersebut tidak selalu diiringi dengan praktik yang sejalan. Di sinilah persoalan etik menjadi kunci utama.
Etika kekuasaan merupakan dimensi yang sering kali luput dari perhatian, padahal justru menjadi penentu hidup atau matinya sebuah sistem. Ketika kekuasaan dijalankan tanpa kesadaran akan batas-batasnya, maka kecenderungan untuk melampaui mekanisme kontrol menjadi sangat besar. Dalam konteks pemerintahan daerah, hal ini terlihat dari sikap yang kurang memberi ruang terhadap fungsi pengawasan legislatif, atau bahkan memandang kritik sebagai bentuk gangguan terhadap stabilitas pemerintahan. Padahal, kritik dalam sistem demokrasi bukanlah ancaman, melainkan bagian dari proses penyempurnaan kebijakan.
Dampak dari melemahnya etika trias politika ini tidak bisa dianggap remeh. Ketika mekanisme check and balance tidak berjalan optimal, maka kualitas tata kelola pemerintahan menjadi rentan. Kebijakan yang dihasilkan berpotensi kurang akuntabel, penggunaan anggaran menjadi kurang transparan, dan aspirasi masyarakat tidak tersalurkan secara maksimal. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, yang pada akhirnya menggerus legitimasi demokrasi itu sendiri.
Lebih jauh lagi, ketimpangan relasi antara eksekutif dan legislatif juga dapat memicu konflik elit yang tidak produktif. Alih-alih menjadi ruang deliberasi yang konstruktif, hubungan antar lembaga justru berubah menjadi tarik-menarik kepentingan yang tidak sehat. Situasi ini tentu tidak hanya merugikan para aktor politik, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat sebagai penerima layanan publik. Ketika energi tersita untuk konflik internal, maka fokus terhadap pelayanan dan pembangunan menjadi terabaikan.
Dalam konteks ini, penting untuk menegaskan kembali posisi DPRD sebagai bagian integral dari sistem pemerintahan daerah. DPRD bukanlah oposisi dalam pengertian politik praktis, melainkan institusi yang memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan kekuasaan. Fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD seharusnya dipahami sebagai bentuk tanggung jawab terhadap publik, bukan sebagai upaya untuk menghambat kinerja eksekutif. Sebaliknya, keberadaan DPRD yang kuat justru dapat menjadi mitra bagi kepala daerah dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil telah melalui proses pertimbangan yang matang.
Oleh karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukanlah perubahan struktur, melainkan rekonstruksi etika dalam relasi kekuasaan di tingkat daerah. Kepala daerah perlu membuka ruang yang lebih luas bagi proses deliberasi bersama legislatif, tidak hanya pada tahap formal, tetapi juga dalam perumusan kebijakan sejak awal. Di sisi lain, DPRD juga perlu menjalankan fungsinya secara independen dan profesional, tanpa terjebak dalam kepentingan jangka pendek yang dapat mereduksi marwah institusi.
Selain itu, transparansi harus ditempatkan sebagai prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan fondasi bagi terciptanya kepercayaan publik. Dengan transparansi yang kuat, masyarakat dapat turut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan, sehingga mekanisme kontrol tidak hanya berasal dari dalam sistem, tetapi juga dari luar melalui partisipasi publik.
Pada akhirnya, trias politika bukanlah konsep usang yang hanya relevan dalam buku teks teori politik. Ia adalah prinsip yang justru semakin penting dalam menghadapi kompleksitas pemerintahan modern, termasuk di tingkat daerah. Keseimbangan kekuasaan bukanlah hambatan bagi efektivitas, melainkan prasyarat bagi terciptanya pemerintahan yang sehat dan berkelanjutan.
Pemerintahan daerah yang kuat bukanlah yang berjalan tanpa koreksi, tetapi yang mampu mengelola perbedaan sebagai sumber kekuatan. Dalam kerangka ini, setiap institusi memiliki peran yang tidak bisa digantikan oleh yang lain. Eksekutif dengan kapasitas eksekusinya, legislatif dengan fungsi kontrolnya, dan masyarakat dengan hak partisipasinya, semuanya membentuk ekosistem demokrasi yang utuh.
Maka, mempertegas kembali etika trias politika di daerah bukanlah sekadar agenda normatif, melainkan kebutuhan mendesak. Ini bukan tentang siapa yang lebih berkuasa, tetapi tentang bagaimana kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab. Sebab pada akhirnya, kekuasaan yang baik bukanlah yang berjalan sendiri, melainkan yang bersedia untuk diawasi, dikritik, dan disempurnakan demi kepentingan publik yang lebih luas.













