Untung Disulap Jadi Rugi,Apalagi Yang Rugi? Drama KPK di Balik Haji

Jakarta,SwaraRakyat.com — Polemik dugaan “kerugian negara” dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 kembali menyeret nama Kementerian Agama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada penyimpangan dalam kebijakan Menteri Agama saat itu, Gus Yaqut Cholil Qoumas. Namun analisis independen justru menunjukkan kebijakan tersebut tidak merugikan negara, malah memberikan surplus.

Menurut KPK, pembagian 20 ribu kuota tambahan harus mengikuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat (2), yakni kuota haji khusus hanya 8 persen dari total. Dengan total kuota 220 ribu (200 ribu reguler + 20 ribu tambahan), maka jatah haji khusus hanya 17.600 orang. Artinya, dari tambahan 20 ribu itu, seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.

Namun Menteri Agama membagi dua: 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus. Inilah yang dipersoalkan KPK.

DIMANA Kerugian Negara?

Daeng Syamsul, pengamat politik dan hukum, menyebut langkah KPK terlalu simplistis dan berpotensi menjadi kriminalisasi kebijakan.

“Kalau dituduh merugikan negara, mari kita hitung secara ilmiah. Faktanya, dari kebijakan pembagian 50:50 itu justru negara memperoleh keuntungan Rp60 miliar. Kuota khusus membayar penuh Rp93 juta, sementara kuota reguler masih disubsidi. Mekanisme subsidi silang ini adalah solusi teknokratis, bukan pelanggaran hukum,” ujar Daeng Syamsul.

Secara matematis, biaya haji reguler 2024 ditetapkan Rp93,4 juta per jemaah. Jemaah hanya membayar Rp56 juta, sisanya Rp37,3 juta ditutup dari keuangan haji. Bila aturan UU dipatuhi, maka akan ada tambahan 8.400 jemaah reguler. Kekurangan biaya untuk mereka mencapai Rp313,8 miliar.

Sebaliknya, dengan skema Menteri Agama, 10 ribu kuota khusus membayar penuh. Dana yang terkumpul Rp370 miliar dipakai untuk menutupi biaya subsidi reguler. Hasilnya, negara tidak menanggung kerugian, melainkan memperoleh surplus Rp60 miliar.

Dari perspektif ekonomi publik, skema subsidi silang yang diambil Kementerian Agama memiliki basis rasional. Secara fiskal, kebijakan ini menutup defisit biaya penyelenggaraan haji reguler dengan cara paling realistis.

Secara hukum memang terdapat perbedaan interpretasi dengan UU, namun hukum administratif harus ditimbang dengan konteks keterbatasan waktu dan kebutuhan mendesak. Dalam teori kebijakan publik, ini masuk dalam konsep emergency adjustment policy atau kebijakan cepat untuk merespons keadaan darurat.

Daeng Syamsul menegaskan, “Kriminalisasi kebijakan publik adalah kemunduran demokrasi. KPK seharusnya fokus pada korupsi nyata—suap, mark-up, atau jual beli kuota—bukan menghantam keputusan menteri yang justru menyelamatkan APBN.”

Gus Yaqut lahir dari keluarga pesantren besar di Rembang, Jawa Tengah. Ayahnya, KH Cholil Bisri, dikenal sebagai kiai karismatik yang banyak melahirkan murid-murid berpengaruh dalam tradisi Nahdlatul Ulama (NU). Kakaknya, KH Yahya Cholil Staquf, kini menjabat Ketua Umum PBNU.

Artinya, posisi Gus Yaqut di Kementerian Agama tak bisa dilepaskan dari warisan keluarga besar NU yang sudah lama menjadi penopang moral dan spiritual bangsa. Dengan silsilah seperti ini, kebijakan Gus Yaqut dalam soal haji tentu sarat dengan tanggung jawab keumatan, bukan sekadar teknis birokrasi.

Daeng Syamsul mengingatkan juga mengingatkan “Keluarga pesantren seperti keluarga Cholil Bisri selalu menimbang maslahat umat dalam setiap keputusan. Karena itu tuduhan KPK patut dikritisi, apakah benar ini soal hukum, atau ada tarikan politik di belakangnya?”

Kasus ini memperlihatkan bagaimana ibadah haji yang seharusnya suci kerap dijadikan panggung politik. KPK, dengan tafsir legalistiknya, berhadapan dengan Kementerian Agama yang mengklaim pragmatisme demi rakyat.

Pertanyaan besar muncul, apakah KPK benar-benar menjaga akuntabilitas, atau justru masuk ke arena kriminalisasi yang rawan ditunggangi kepentingan kekuasaan?(sang)