Bisnis  

UU Perbankan Dinilai Sudah Terpaut Waktu Lama, OJK: Ini Alasan UU P2SK Lahir

Foto Ilustrasi

SWARARAKYAT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sektor keuangan melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). RUU ini pun telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023).

Terkait itu, OJK menyatakan, peraturan perundangan di sektor keuangan sudah cukup lama, sehingga melatarbelakangi kemunculan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi mengatakan undang-undang di sektor perbankan dinilai juga telah tepaut lama di mana sejak tahun 1998. Menurutnya, UU P2SK ini merupakan suatu legacy untuk menjawab tantangan sektor keuangan saat ini.

“Kemudian (peraturan) yang lain juga sudah lama-lama sekali, waktu itu juga belum ada inovasi teknologi, belum ada kasus-kasus seperti investasi ilegal, kasus pinjol ilegal, belum ada berbagai hal inovasi sektor digital,” katanya di acara Sosialisasi UU 4/2023 P2SK dikutip secara virtual, Senin (11/9/2023).

Menurutnya, peraturan terdahulu di sektor keuangan membutuhkan inovasi baru mengingat semakin berkembangnya teknologi.

Baca Juga: https://swararakyat.com/jokowi-masyarakat-tak-perlu-khawatir-soal-stok-beras-meski-dunia-dilanda-kekeringan/

“Jadi banyak sekali hal-hal yang harus di revisi dan berbagai inovasi itu belum ada di undang-undang pasar modal sebelumnya dan ini kemudian harus ada di UU yang kita sebut Omnibus law di sektor keuangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Kiki itu menuturkan, beberapa hal lainnya yang melatarbelakangi munculnya UU P2SK ini pertama sektor keuangan berperan sebagai sistem intermediasi dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi.

“(Kedua), sektor keuangan Indonesia didominasi industri perbankan sementara sumber pendanaan jangka panjang masih terbatas,” tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, kemudian perlindungan investor dan konsumen sektor keuangan perlu ditingkatkan dan kebutuhan penguatan koordinasi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Sebagian besar peraturan perundangan-undangan di sektor keuangan berusia lebih dari satu dekade, dan Future Challange disrupsi teknologi di sektor keuangan,” tandasnya.(SR/Arum)