Oleh: Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute.
Setiap hujan lebat turun, Jakarta kembali tenggelam dalam pola lama yang melelahkan: banjir meluas, lalu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespons dengan kebijakan administratif seperti Work From Anywhere (WFA) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, kebijakan ini kembali menjadi pilihan utama. Namun pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah Jakarta sedang menyelesaikan banjir, atau hanya mengatur agar warganya beradaptasi dengan kegagalan kebijakan lingkungan?
WFA dan PJJ memang bisa mengurangi kepadatan lalu lintas dan risiko warga terjebak banjir. Tapi kebijakan ini sama sekali tidak menyentuh soal paling krusial: ke mana air hujan seharusnya pergi? Jakarta tidak kekurangan hujan, tetapi kekurangan daya serap tanah. Dan di titik inilah, kebijakan sumur resapan seharusnya menjadi pusat perhatian, bukan sekadar catatan kaki dalam diskursus banjir.
Jakarta sebenarnya pernah memiliki pijakan yang cukup progresif dalam pengendalian banjir melalui pembangunan sumur resapan. Prinsipnya sederhana namun strategis: mengembalikan air hujan ke dalam tanah, menekan limpasan permukaan, serta mengurangi beban sungai dan drainase yang selama ini dipaksa bekerja melebihi kapasitasnya. Dalam konteks kota dengan tingkat kedap tanah yang sangat tinggi akibat betonisasi masif, sumur resapan bukan pilihan tambahan, melainkan kebutuhan ekologis yang mendesak.
Sayangnya, dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan ini justru mengalami kemunduran. Banyak sumur resapan ditutup atau dihentikan pembangunannya pada masa Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono dan Teguh Setyabudi. Alasan yang dikemukakan beragam, mulai dari efektivitas, kekhawatiran teknis, hingga persoalan pemeliharaan. Namun yang jarang dibuka ke publik adalah dampak ekologis dari kebijakan tersebut: hilangnya ruang resapan air secara sistematis di tengah krisis iklim dan curah hujan ekstrem yang kian sering terjadi.
Di sinilah kritik terhadap kepemimpinan Pramono Anung menjadi relevan. Hingga kini, belum terlihat langkah politik yang tegas untuk mengevaluasi kebijakan penutupan sumur resapan, apalagi mengembalikannya sebagai program prioritas kota. Padahal, memperkuat sumur resapan bukan hanya soal teknis, melainkan soal keberanian memilih pendekatan ekologis jangka panjang dibanding solusi cepat yang minim risiko politik.
Lebih jauh, sumur resapan seharusnya tidak dipahami sebagai proyek sporadis atau simbolis. Ia membutuhkan pendekatan sistemik: integrasi dengan tata ruang, kewajiban bagi kawasan perumahan dan komersial, pengawasan kualitas konstruksi, serta partisipasi warga hingga tingkat RT/RW. Tanpa itu, Jakarta akan terus memindahkan masalah banjir dari jalan ke sungai, dari sungai ke laut, tanpa pernah menyelesaikannya di hulu.
Mengabaikan sumur resapan berarti membiarkan Jakarta semakin bergantung pada solusi beton dan kebijakan darurat. Padahal, beton mempercepat aliran air, sementara kebijakan administratif seperti WFA dan PJJ hanya memindahkan beban ke pundak warga, terutama mereka yang bekerja di sektor informal dan tidak memiliki privilese untuk “bekerja dari rumah”. Di titik ini, banjir berubah menjadi ketidakadilan ekologis dan sosial yang dipelihara oleh kebijakan setengah hati.
Kritik ini bukan sekadar nostalgia pada kebijakan lama. Ini adalah tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta berani mengambil sikap: menghidupkan kembali sumur resapan sebagai kebijakan inti pengendalian banjir, bukan sebagai pelengkap pidato. Jakarta tidak kekurangan anggaran atau pengetahuan teknis. Yang kerap absen justru keberanian politik untuk melawan logika pembangunan yang anti-resapan dan pro-beton.
Banjir Jakarta bukan takdir alam. Ia adalah hasil dari pilihan kebijakan. Dan selama sumur resapan terus dikesampingkan, WFA dan PJJ hanya akan menjadi penanda bahwa negara memilih menyesuaikan warga dengan banjir, alih-alih menyesuaikan kota dengan hukum alamnya sendiri. (*)













