Jakarta, Swararakyat. Kerugian negara akibat oplosan BBM di Pertamina sebesar Rp 193.7 T. Kerugian Rp 193,7 dimulai dari tahun 2018 dan ini berlangsung sampai 2023. Kerugian ini diakibatkan dengan cara membeli minyak dengan ron 90 yang seharusnya dibeli ron 92. Pada pembelian harga yang dibayarkan adalah harga pertamax tapi yang dibeli pertalite dengan harga lebih murah dari harga pertamax. Para pelaku tentu mendapat keuntungan dari selisih harga yang diakumulatifkan oleh Kejaksaan Agung sebesar 193,7 Trilyun rupiah.
Pelaku yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung,
1. Reva Siahaan Direktur Utama PT.Patra Niaga (perusahaan anak pertamina).Perbuatan pidana yang dilakukannya adalah mengakali data hasil produksi minyak dalam negeri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Maka diambillah keputusan untuk mengimport minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeria. Pengadaan minyak mentah dilakukan oleh broker bersama subholding pertamin, mengakibatkan kerugian negara sebesar 193.7 Trilyun rupiah.
2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock PT.Kilang Pertamina Internasional. Berperan sebagai memberi persetujuan kepada broker minyak dengan tanpa proses sesuai aturan, yang dimenangkan adalah PT Navigator Khatulistiwa.
3. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT. Pertamina Shipping Internasional.
4. Agus Purwono, Vice President Feedstock PT.Kilang Pertamina Internasional.
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza MKAR (putera Riza Chalid) beneficial owner PT. Navigator Khatulistiwa,
6. Dimas Wheraspati Komisaris PT.Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT.Jenggala Maritim.
7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
9. Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
(ASB,SR )