JAKARTA (swararakyat.com) – Kejaksaan menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat atas vonis kepada Lisa Rachmat.
Diketahui, Lisa dinyatakan terbukti bersalah menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dan divonis 11 tahun penjara.
Sedangkan atas sebagian uang yang disita Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim menyatakan dikembalikan kepada Lisa dan keluarganya.
“Terhadap barang bukti berupa uang rupiah maupun uang asing serta dokumen yang telah disita dari David Rachmat dan Linggo Hadiprayitno, majelis hakim sependapat dengan penasihat hukum bahwa barang bukti tersebut patut dikembalikan, karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa adalah pemberi suap bukan sebagai penerima suap”. Demikian amar putusan majelis hakim.
Salah satu penasihat hukum Lisa, Andi Syarifuddin mengatakan sependapat dengan putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya bahwa barang bukti itu patut dikembalikan kepada terdakwa, karena perbuatan yang didakwakan kepada Lisa merupakan pemberi suap, bukan penerima suap.
“Uang yang disita dari suami Lisa, dari adik kandungnya serta dari dompet Lisa itu tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang didakwakan kepada Lisa. Sehingga majelis hakim memutuskan uang tersebut dikembalikan kepada yang lebih berhak yaitu suami Lisa, adik kandung Lisa, dan juga Lisa sendiri,” jelas Andi dalam keterangannya, Sabtu (28/06/2025).
Andi juga menyoroti dakwaan JPU soal Lisa Rachmat yang dianggap memberikan suap.
“Kalau memberi, logikanya barang atau uang tersebut telah berpindah ke si penerima suap,” terangnya.
Atas dasar itulah Andi kemudian mempertanyakan, bagaimana mungkin barang bukti berupa uang yang ada pada suami Lisa dan adik kandung Lisa, dan juga yang ada di dompet milik Lisa disita dan dijadikan sebagai barang bukti. Kemudian oleh penuntut umum diminta kepada majelis hakim agar disita atau dirampas untuk negara.
“Ini sangat tidak bisa diterima akal sehat,” tandasnya.
Menurut Andi, dalam prakteknya penyidik boleh menyita suatu barang milik orang lain dalam penggeledahan yang sedang dilakukannya, jika barang tersebut diduga keras diperoleh dari hasil tindak kejahatan, atau barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan dan/atau barang yang disita itu ada hubungannya dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Namun, terangnya, apabila barang yang disita tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang sedang diselidikinya itu, maka penyidik harus membuat sprindik baru jika barang yang disitanya itu diduga hasil dari kejahatan atau barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan yang tidak sedang diselidiki.
“Tetapi, jika barang yang disita oleh penyidik tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang diselidikinya itu, dan juga penyidik tidak menemukan tindak pidana lain yang ada hubungan dengan barang sitaan itu, maka penyidik berkewajiban untuk mengembalikan barang sitaan tersebut kepada pemilik yang sah. Bukan malah dibawa ke pengadilan dijadikan barang bukti dan dimohonkan dirampas untuk negara,” katanya.
Lisa Rachmat Menyatakan Banding
Kendati penuntut umum melakukan upaya banding, klien Andi Syarifuddin juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis kliennya 11 tahun penjara.
Ia menilai putusan hakim tersebut tidak memenuhi unsur asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas manfaat.
“Hakim dalam memutus perkara dihadapkan dengan tiga asas hukum tersebut. Dalam putusannya diwajibkan adanya salah satu asas yang unsurnya terpenuhi dari ketiga asas tersebut atau ketiga-tiganya unsur asas tersebut terpenuhi,” jelas Andi.
Karena itulah, Andi sangat berharap agar hakim pengadilan banding bisa bersikap lebih berani dalam mengambil keputusan yang lebih adil dan bijaksana.
“Kami dari penasihat hukum berharap agar hakim selanjutnya dapat mengambil keputusan yang berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yang bersesuaian dengan fakta hukum yang terungkap di sidang pengadilan tingkat pertama. Bukan keputusan dengan dasar kasusnya viral atau adanya tekanan dari pihak manapun,” pungkasnya. (Sr)













