Heboh Penangkapan Dua Warganet, Kompolnas Sentil Polisi: Dunia Digital Tak Bisa Disamakan dengan Dunia Nyata

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam memberikan keterangan kepada awak media. Kompolnas mengingatkan aparat kepolisian agar menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pedoman dalam menangani perkara di ruang digital, menyusul penangkapan dua warganet terkait unggahan yang dinilai mengandung unsur provokasi. Foto: Istimewa.

JAKARTA, SWARARAKYAT.COM – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perkara yang berkaitan dengan aktivitas warga di ruang digital.

Anggota Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menegaskan bahwa dinamika yang terjadi di media sosial tidak dapat diperlakukan sama dengan peristiwa yang berlangsung di ruang fisik. Karena itu, setiap langkah penegakan hukum harus berlandaskan aturan yang berlaku, termasuk putusan MK yang telah memberikan tafsir mengenai karakter ruang siber.

“Penegakan hukum harus tetap patuh terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Anam, Jumat (7/8/2026).

Menurut Anam, putusan MK memberikan penegasan bahwa kegaduhan atau dinamika yang terjadi di dunia digital tidak serta-merta dapat dipandang sebagai tindak pidana. Ruang siber, kata dia, merupakan bagian dari ruang publik yang juga harus menjamin kebebasan masyarakat dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penangkapan dua warga berinisial AYP (49) dan AF (40) oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Keduanya diamankan setelah diduga mengunggah dan memberikan komentar terhadap potongan pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran. Polisi menilai unggahan tersebut mengandung unsur hasutan atau provokasi.

Kasus ini pun memicu perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan batas antara kebebasan berekspresi dan penegakan hukum di ruang digital.

Sejumlah kalangan menilai aparat perlu berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal yang berkaitan dengan informasi elektronik agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap ekspresi warga. Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk menindak konten yang terbukti memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan Kompolnas ini menjadi pengingat bahwa setiap proses penegakan hukum di era digital harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, serta menghormati hak konstitusional warga negara. (VAL)