JAKARTA, SWARARAKYAT.COM — Polemik penemuan sekitar 995 senjata di lingkungan sebuah yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Yayasan secara tegas membantah pernah memiliki kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) menembak, sekaligus membantah klaim yang sebelumnya menyebut ratusan airsoft gun tersebut merupakan inventaris resmi untuk kegiatan siswa.
Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, mengatakan keterangan tersebut diperoleh setelah pihaknya meminta penjelasan kepada para guru dan tenaga pendidik di sekolah. Menurutnya, tidak ada satu pun yang mengetahui atau pernah terlibat dalam kegiatan ekstrakurikuler menembak sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Pernyataan itu bertolak belakang dengan penjelasan PT Lokta Karya Perbakin yang menyatakan ratusan airsoft gun merupakan inventaris legal yang dipersiapkan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak sejak 2020 hingga pembinanya meninggal dunia pada 2024.
Di sisi lain, pengurus yayasan mengaku baru mengetahui keberadaan ratusan senjata tersebut setelah berhasil membuka sejumlah ruangan yang selama ini berada di bawah penguasaan pengurus lama. Dari proses pembukaan ruangan itu, ditemukan bukan hanya senjata, tetapi juga amunisi, komponen senjata, barang yang diduga narkotika, serta barang-barang lain yang kini menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian.
Yang lebih mengejutkan, yayasan mengungkap masih terdapat satu bunker atau ruang penyimpanan lain di area sekolah yang hingga kini belum dibuka oleh aparat. Yayasan meminta kepolisian segera melakukan pemeriksaan menyeluruh karena dikhawatirkan masih terdapat barang-barang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Pihak yayasan juga mengaku telah menyerahkan hasil investigasi internal kepada penyidik sebagai bahan pendalaman. Mereka meminta kepolisian mengusut tuntas kepemilikan seluruh senjata maupun barang lain yang ditemukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga kini, Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami asal-usul sekitar 995 senjata beserta legalitas kepemilikannya, termasuk menelusuri perbedaan keterangan antara yayasan dan pihak yang mengklaim senjata tersebut merupakan inventaris kegiatan ekstrakurikuler. (Red)













