Jakarta,SwaraRakyat – Di tengah iklim politik yang kian represif, suara perlawanan kembali bergema. Aktivis Irwandi Ferry menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi intimidasi, bahkan setelah menjadi korban doxxing, praktik penyebaran data pribadi yang sering dipakai untuk membungkam aktivis.
“Dear Jenderal. Saya tidak lari ke mana-mana. Setelah nomor saya didoxxing pun saya tidak pernah ganti nomor. Jadi kalau ada yang bilang sudah coba menghubungi saya, itu bohong. Saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut,” ujarnya lantang di media sosial.
Ia menutup pernyataannya dengan kalimat yang mengguncang,
“Ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara.”
Fredi Moses Ulemlem, pengamat politik dan hukum, menilai pernyataan Irwandi adalah bentuk perlawanan intelektual terhadap praktik represi yang nyata-nyata bertentangan dengan prinsip demokrasi.
“Konstitusi jelas, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Setiap tindakan intimidasi, termasuk doxxing, adalah bentuk pembungkaman yang bertentangan dengan semangat demokrasi,” tegas Fredi(8/9).
Ia menambahkan, pola intimidasi belakangan ini menunjukkan modus lama negara otoriter: suara kritis dicitrakan sebagai ancaman.
“Cara negara ini berulang kali mengalihkan hak warga negara menjadi seolah-olah kesalahan, padahal itu hak untuk bersuara,” ungkapnya.
Pernyataan Irwandi sejatinya berpijak pada asas Pancasila:
- Sila Kedua: menolak segala bentuk teror, intimidasi, dan pelecehan terhadap martabat manusia.
- Sila Keempat: menegaskan demokrasi harus hidup, bukan dimatikan oleh ketakutan.
- Sila Kelima: menegaskan ruang berekspresi adalah hak rakyat, bukan privilese elite penguasa.
Dengan demikian, intimidasi terhadap aktivis bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap Pancasila.
Fredi memperingatkan, “Pemerintah adalah pihak paling bertanggung jawab secara hukum karena berkewajiban melindungi, menghormati, dan menegakkan HAM. Bila pemerintah membiarkan pembungkaman, maka pemerintah justru sedang melanggar mandat konstitusi.”
Fredi juga mengingatkan prinsip hukum klasik.
“Cogitationis poenam nemo patitur, pikiran tidak bisa dipidana. Hukum hanya menghukum perbuatan nyata, bukan pikiran atau niat semata. Jika niat tidak terwujud dalam tindakan, maka tidak ada alasan pidana,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pasal 44 KUHP dan Pasal 39 UU No.1/2023 bahkan menegaskan bahwa kondisi mental seseorang bisa menjadi alasan tidak dapat dipidana. Dalam kasus seperti itu, negara seharusnya memberi rehabilitasi, bukan kriminalisasi.
Apa yang dikatakan Irwandi hari ini menggema kembali pesan Bung Karno di pengadilan kolonial tahun 1933:
“Sekali lagi, kita boleh ditangkap, dipenjara, dibuang. Tetapi jangan lupa, pikiran-pikiran kita tidak bisa dipenjarakan.”
Kajian politik memperkuat hal itu. Hannah Arendt menulis bahwa kekuatan ide mampu menembus ruang dan waktu, melampaui tubuh fisik pembawanya. Sementara Tan Malaka dalam Madilog menegaskan bahwa kemajuan masyarakat lahir dari gagasan, bukan dari represi.
Sejarah pun membuktikan, dari Bung Karno yang diasingkan Belanda, hingga Nelson Mandela yang dipenjara puluhan tahun, gagasan mereka justru tumbuh menjadi api perlawanan kolektif.
“Pernyataan Irwandi adalah alarm bagi rakyat,” pungkas Fredi Moses Ulemlem.
“Membungkam suara tidak sama dengan menghentikan gerakan. Justru ide akan mencari rumah baru di kepala generasi berikutnya.”(sang)













