Atas Nama Negara, KPK “Merampok” Khalid Basalamah?

Jakarta,SwaraRakyat.com – Kasus pengembalian dana oleh Ustaz Khalid Basalamah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memicu kontroversi. Fenomena ini menarik perhatian publik karena dana yang digunakan adalah milik calon jemaah haji, bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut advokat Andi Syamsul Bahri, SH, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH/ONH) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 93.410.286 per jemaah. Namun, jamaah haji reguler hanya membayar Rp 56.046.172, sehingga terdapat kekurangan sekitar Rp 37 juta per jemaah. Kekurangan ini dipenuhi dari optimalisasi dana manfaat haji, termasuk pengelolaan uang muka atau uang antrian oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang pada 2024 mencapai Rp 171 triliun dengan keuntungan Rp 11,6 triliun.

Pada Januari 2024, Pemerintah Arab Saudi menambah kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 orang, dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Analisis ekonominya menunjukkan:

  • Kekurangan biaya 10.000 jamaah reguler × Rp 37 juta = Rp 370 miliar

  • Kelebihan pembayaran 10.000 jamaah khusus × Rp 93 juta = Rp 930 miliar

Dengan demikian, tidak ada kerugian negara, karena seluruh dana berasal dari calon jemaah haji.

Secara hukum, UU No. 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat 2 menyatakan bahwa kuota haji khusus maksimal 8% dari total kuota Indonesia. Namun, KPK menilai terdapat potensi kerugian negara. Padahal dana yang digunakan Khalid Basalamah adalah dana pribadi, dan tidak satu sen pun diambil dari APBN. Secara administrasi hukum, pengembalian dana ini menjadi ambigu: jika dikembalikan ke negara, logikanya seolah-olah ada uang publik yang digunakan, padahal faktanya tidak.

Dari perspektif ekonomi publik, kasus ini dapat dianalisis melalui teori principal-agent. Negara sebagai principal menugaskan lembaga seperti KPK sebagai agent untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik. Namun, fenomena ini menunjukkan potensi misalignment, di mana agen menggunakan kewenangannya untuk menuntut dana milik rakyat (calon jemaah) seolah-olah terjadi kerugian negara. Kajian ekonomi politik hukum menegaskan bahwa instrumen hukum kadang dipakai sebagai alat legitimasi negara untuk mengklaim sumber daya masyarakat (North, 1990; Djankov et al., 2003).

“BPIH ditanggung sepenuhnya oleh jemaah. Dana yang dikelola BPKH murni berasal dari calon jemaah haji, bukan APBN. Jika KPK tetap menuntut pengembalian, ini adalah bentuk perampokan negara terhadap rakyat melalui institusi hukum,” kata Andi Syamsul Bahri.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan fundamental, apakah penegakan hukum di Indonesia benar-benar berpihak pada rakyat, atau justru menjadi instrumen legitimasi negara untuk mengklaim hak masyarakat secara sewenang-wenang?

Kasus ini mencerminkan potensi abuse of power lembaga negara, di mana hukum dipakai untuk menegakkan kepentingan negara atas dana publik, meski faktanya APBN tidak dirugikan. Sebab,Tidak ada kerugian negara dari BPIH maupun optimalisasi dana haji. Dan Pengembalian uang oleh Khalid Basalamah bersifat ambigu secara hukum dan ekonomis.(sang)