Jakarta,SwaraRakyat.com – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur insentif Rp100 ribu per hari bagi guru yang ditunjuk sebagai Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setiap sekolah penerima program diwajibkan menunjuk 1–3 guru PIC, dengan pencairan insentif dilakukan setiap 10 hari sekali melalui dana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas beban tambahan yang diemban para guru. Penunjukan guru PIC diprioritaskan kepada guru honorer dan guru bantu, dengan sistem rotasi harian agar tugas tidak menumpuk pada satu individu.
Meski terkesan progresif, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan kritis. Nilai Rp100 ribu per hari dinilai tidak sebanding dengan beban kerja administratif, risiko logistik, hingga tanggung jawab besar dalam menjaga ketahanan pangan anak-anak di sekolah.
Lebih jauh, sumber insentif dari dana SPPG sekolah berpotensi menambah beban bagi sekolah dengan anggaran minim. Penunjukan guru oleh kepala sekolah tanpa mekanisme partisipatif juga rawan menimbulkan praktik diskriminasi dan nepotisme.
Menurut Suga Sapu Sapu, pengamat politik, sosial, dan budaya, kebijakan ini menunjukkan kontradiksi negara dalam mengelola program strategis.
“Program MBG semestinya menjadi wajah keadilan sosial. Namun dengan model seperti ini, justru terlihat setengah hati. Guru dibebani tugas tambahan dengan kompensasi kecil, sementara tanggung jawab negara dialihkan ke level paling bawah. Jika pola ini terus berlanjut, keadilan untuk kemakmuran hanya akan jadi jargon, bukan kenyataan,” ujarnya(30/09/2025).
Dari perspektif keadilan sosial, insentif guru PIC seharusnya diletakkan dalam kerangka yang lebih luas:
- Dibiayai langsung dari APBN, bukan membebani sekolah yang sudah kekurangan dana.
- Dijaga transparansinya, dengan melibatkan organisasi guru, komite sekolah, dan masyarakat sipil.
- Berprinsip pemerataan, sehingga sekolah di daerah tertinggal mendapat dukungan yang sama dengan sekolah di perkotaan.
- Menguatkan infrastruktur pangan nasional, agar MBG menjadi sarana kedaulatan pangan, bukan sekadar proyek distribusi makanan instan.
Program MBG sejatinya bukan hanya soal memberi makan anak didik, melainkan menyangkut kedaulatan pangan, penghargaan terhadap guru, serta kesetaraan akses pendidikan. Jika negara berani menegakkan keadilan dalam pendidikan dan pangan, maka program ini dapat menjadi fondasi bagi kemakmuran rakyat.
Dari meja makan sekolah, Nusantara bisa bangkit sebagai bangsa yang sehat, mandiri, dan bermartabat. Kebijakan insentif guru PIC hanya akan berarti jika ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar: keadilan untuk kemakmuran, dan kemakmuran untuk kebangkitan Nusantara.(sang)













