Demo di KPK, KMPPN Minta Dugaan Monopoli Proyek Dinas Pertanian Kalsel Diusut

Foto: Istimewa (Dok.SMUK)

JAKARTA, Swararakyat.com – Kesatuan Mahasiswa dan Pergerakan Pemoeda Nusantara (KMPPN) bersama Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK) dan Borneo Muda menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka meminta KPK mengusut dugaan pengaturan proyek di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan.

Foto: Istimewa

Massa aksi menduga terdapat praktik penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, serta dugaan pengondisian pemenang proyek pada sejumlah pengadaan di dinas tersebut selama tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Koordinator Presidium KMPPN sekaligus Ketua Umum SMUK, Ahmad Zaki, mengatakan KPK perlu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tersebut, termasuk memeriksa sejumlah pejabat dan pihak swasta yang disebut dalam laporan mereka.

“Kami meminta KPK mengusut tuntas dugaan pengaturan proyek yang diduga merugikan kepentingan masyarakat. Seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ahmad Zaki dalam orasinya.

Dalam tuntutannya, KMPPN meminta KPK memeriksa mantan Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalimantan Selatan, Imam Subarkah, yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Alam Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Selatan.

Selain itu, massa aksi juga meminta KPK memeriksa Kiswono Al Aziz selaku Direktur PT Cahaya Hati Group yang juga disebut sebagai Direktur CV Cahaya Hati.

Menurut KMPPN, terdapat dugaan konflik kepentingan karena Imam Subarkah disebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan swasta yang diduga mengikuti proyek pemerintah. Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

KMPPN juga menduga CV Cahaya Hati memperoleh sejumlah proyek di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalimantan Selatan pada 2023–2024 dengan nilai sekitar Rp4,3 miliar. Dugaan tersebut, menurut mereka, mengindikasikan adanya pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Melalui aksi tersebut, KMPPN meminta KPK segera menindaklanjuti laporan, memanggil pihak-pihak terkait, serta mengusut dugaan pelanggaran hukum secara transparan dan profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Subarkah, Kiswono Al Aziz, maupun pihak CV Cahaya Hati terkait tuduhan yang disampaikan KMPPN dan SMUK. Swararakyat.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang disebut dalam aksi tersebut. (*)