Jakarta, Swararakyat.com – Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Baramuda Indonnesia yang diwakili oleh Muhammad Andika Ardiansyah Darmono, S.H., selaku Wakil Ketua Umum LBH Baramuda Indonesia berhasil memenangkan perkara perceraian yang dilatarbelakangi oleh tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Melalui pendampingan hukum yang komprehensif dan berperspektif korban, Pengadilan Agama Tangerang akhirnya mengabulkan gugatan cerai yang diajukan ole isteri yang merupakan korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya, setelah menilai adanya bukti kekerasan yang nyata dan berulang dalam rumah tangga tersebut.
Perkara ini bermula dari penderitaan fisik dan psikis yang dialami Isteri akibat tindakan kekerasan suaminya secara intensif. Atas pendampingan Tim LBH Baramuda, gugatan cerai diajukan dengan berlandaskan ketentuan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang secara tegas menyebutkan bahwa:
“Perceraian dapat terjadi karena salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.”
Selain itu, tindakan suami yang melakukan kekerasan juga memenuhi unsur Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 5 huruf (a) dan (b), yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan fisik maupun kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dengan cara kekersan fisik dan kekerasan psikis.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa rumah tangga antara isteri dan suami sudah tidak harmonis dan tidak dapat dipertahankan lagi karena adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga secara intensif yang melanggar hukum serta norma-norma keagamaan. Berdasarkan bukti foto-foto luka di tubuh isteri dan keterangan saksi dari ibu kandung dan adik Perempuan dari isteri, majelis hakim menilai telah terpenuhi unsur “penganiayaan berat yang membahayakan” sebagaimana diatur dalam KHI, sehingga gugatan cerai dinilai sah dan beralasan hukum.
Tim Kuasa Hukum LBH Baramuda Indonesia menyampaikan apresiasi terhadap putusan tersebut dan menilai bahwa keputusan hakim telah mencerminkan keberpihakan terhadap korban KDRT serta penerapan hukum yang berkeadilan.
“KDRT bukan urusan domestik semata, melainkan pelanggaran hukum yang harus dihentikan. LBH Baramuda akan terus berkomitmen memberikan pendampingan bagi korban kekerasan, sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga.” Tegas Muhammad Andika Ardiasnyah Darmono, S.H. (Wakil Ketua Umum LBH Baramuda Indonesia).”
Melalui putusan ini, LBH Baramuda Indonesia menegaskan perannya sebagai lembaga bantuan hukum yang berpegang teguh pada prinsip keadilan substantif, menjunjung tinggi nilai-nilai hukum Islam dan hukum nasional dalam melindungi Hak Asasi Manusia dan perlindungan terhadap Perempuan. (*)













