Drama OTT Riau: “Jatah Preman” Rp 7 Miliar, Gubernur Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka!

KPK Tangkap Gubernur Riau! Tiga orang resmi ditahan KPK terkait dugaan korupsi di proyek infrastruktur Pemprov Riau.

Jakarta, swararakyat.com – KPK secara resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang dalam lingkungan proyek pemerintahan provinsi di Riau.

Penetapan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 3 November 2025 di Pekanbaru.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp 1,6 miliar dalam berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah.

KPK menjelaskan bahwa OTT dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim penindakan.

Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Gubernur Abdul Wahid. Selanjutnya, KPK menahan Abdul Wahid untuk 20 hari pertama sejak 4 November hingga 25 November 2025 sebagai bagian dari proses penyidikan.

KPK menyebut bahwa kasus ini terkait dengan aliran dana proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau (PUPR-PKPP) tahun anggaran 2025, dengan indikasi permintaan “fee” atau uang pelicin sebesar sekitar Rp 7 miliar yang kemudian dimulai proses transaksi dan penyetoran uang sebesar Rp 1,6 miliar sebagai bagian awal. (Informasi “Rp 7 miliar” belum secara resmi dikutip KPK dalam konferensi pers, sehingga masih dalam tahap penelusuran internal).

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi, penelusuran rekening dan aset terkait, serta memeriksa struktur aliran dana dalam proyek tersebut. Publik akan terus mendapatkan update dari KPK mengenai perkembangan penyidikan. (*)