Jakarta, Swararakyat.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Baramuda 08 melakukan aksi cepat dengan memberikan pendampingan hukum kepada seorang anggota komunitas Buser Rental Nasional (BRN) yang menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pendampingan dilakukan pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.31 WIB.
Ketua LBH Baramuda 08, Rendi Hariadi Putra, terjun langsung memimpin tim kuasa hukum yang terdiri atas Reno Septian Simatupang, S.H., Widyas Wicaksana, S.H., Andika Dyasto Putra, S.H., dan Arlail Reza Revian, S.H. Tim hadir untuk memastikan hak korban terlindungi serta proses hukum dapat berjalan profesional.
Kasus yang ditangani berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. LBH Baramuda 08 menegaskan komitmen untuk mengawal perkara hingga tuntas dan menuntut akuntabilitas penuh dari pihak yang diduga merugikan korban.
“Kami hadir sebagai wujud nyata bantuan hukum untuk anggota BRN yang dirugikan. Dugaan pidana penipuan dan penggelapan adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas. Kami menjamin pendampingan solid untuk menegakkan keadilan bagi korban,” ujar Rendi.
Sementara itu Sekjen Baramuda Ferdiansyah Rusman mengapresiasi LBH apa yang sudah dilakukan oleh LBH Baramuda dan mengatakan Pendampingan ini menjadi bukti konsistensi LBH Baramuda 08 dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian besar(*)













