“Gurita Thrifting Sudah Stadium IV!” Ketua APKLI-P Tantang Kejagung & Polri: Berani Tangkap Importir dan Pejabatnya atau Tidak?

Ketua Umum APKLI Perjuangan, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed

Jakarta, Swararakyat.com – Ketua Umum APKLI Perjuangan, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed, melontarkan kritik keras terhadap lambannya penindakan hukum kasus impor ilegal pakaian bekas (thrifting) yang telah merusak industri tekstil dan mematikan jutaan pelaku UMKM. Ia menyebut praktik ini sebagai “kanker stadium IV” yang telah dibiarkan tumbuh selama puluhan tahun tanpa pernah menyentuh aktor besar di baliknya.

Ali Mahsun menegaskan, setiap kali isu ini mencuat, yang menjadi korban justru para pedagang kecil. Barang dagangan mereka disita, dibakar, dipamerkan, sementara importir dan pejabat yang diduga terlibat tetap bebas berkeliaran.

“Sudah puluhan tahun. Tidak ada satu pun importir atau pejabat yang diseret ke pengadilan. Yang ada hanya pamer kekuasaan kepada UMKM,” tegasnya, Minggu (23/11) di Jakarta.

Ia mengungkapkan dampak destruktif praktek thrifting ilegal: 542 ribu lapangan kerja hilang, pendapatan pekerja yang lenyap mencapai Rp54 triliun per tahun, dan negara kehilangan potensi pemasukan Rp100 triliun setiap tahun.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto sudah jelas melarang keras barang ilegal masuk Indonesia melalui arahan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Namun tanpa tindakan hukum yang tegas, komitmen itu hanya akan menjadi slogan politik belaka.

“Saya tidak ingin ketegasan Presiden berhenti jadi retorika. Rakyat menunggu bukti,” ujarnya.

Ia bahkan menyindir bahwa menyerahkan penanganan masalah ini sepenuhnya kepada Ditjen Bea Cukai sangat berisiko. “Bisa jadi jeruk makan jeruk,” ucapnya tajam.

Karena itu, ia menantang Kejaksaan Agung dan Polri untuk turun tangan langsung menangkap importir ilegal dan pejabat yang ikut bermain.

“Perintah Presiden sudah jelas. Menkeu sudah tegas. Kejagung dan Polri tunggu apa lagi? Ini seperti menangkap ikan di akuarium jelas di depan mata!” serunya.

Ali Mahsun bahkan mempertanyakan keberanian institusi penegak hukum tersebut.

“Kalau tidak bergerak, publik akan bertanya: ada apa dengan Kejagung dan Polri?”

Dengan nada tajam, ia menekankan bahwa hanya langkah hukum yang transparan dan adil yang dapat memutus gurita perdagangan pakaian bekas ilegal yang telah menggerogoti perekonomian kerakyatan. (*)

 

 

Ketua Umum APKLI Perjuangan, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed