Oleh: Ahmad Zaki*)
Ambisi politik yang mewujud dalam kebijakan populis sering kali berbenturan dengan realitas anggaran yang kaku dan kondisi sosiologis yang rapuh. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang diposisikan sebagai “peluru perak” untuk mengatasi stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045, kini berdiri di tengah badai kritik. Analisis ini mengeksplorasi bagaimana sebuah program dengan niat mulia dapat berubah menjadi instrumen kanibalisasi fiskal yang mengancam integritas sektor pendidikan, mengabaikan kesejahteraan guru honorer, dan berpotensi menjadi ladang baru bagi patronase politik. Di tengah defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kian mendekati batas legal dan daya beli masyarakat yang sedang lesu, MBG muncul bukan sekadar sebagai solusi gizi, melainkan sebagai beban struktural yang memaksa negara untuk melakukan pilihan-pilihan sulit yang mengorbankan masa depan demi stabilitas citra politik jangka pendek.
A. Arsitektur Fiskal dan Ekspansi Anggaran di Tengah Ancaman Defisit
Implementasi program MBG menandai babak baru dalam sejarah manajemen fiskal Indonesia, di mana belanja negara diarahkan secara masif pada konsumsi langsung daripada investasi modal atau infrastruktur produktif. Pemerintah telah menetapkan pagu anggaran yang terus meroket untuk mendanai ambisi ini. Pada tahun anggaran 2025, dialokasikan dana sebesar Rp71 triliun yang dikelola di bawah Badan Gizi Nasional (BGN), sebuah lembaga baru yang dibentuk khusus untuk mengorkestrasi distribusi makanan nasional. Anggaran ini diproyeksikan akan membengkak hingga mencapai Rp335 triliun pada tahun 2026, yang setara dengan 13,1% dari total belanja negara. Skala anggaran yang luar biasa ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kesinambungan fiskal, mengingat pendapatan negara masih sangat bergantung pada volatilitas harga komoditas dan rasio pajak yang masih belum optimal.
Kondisi fiskal Indonesia saat ini sedang berada dalam tekanan hebat. Defisit APBN untuk tahun 2025 diproyeksikan mencapai 2,92% dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau setara dengan Rp695,1 triliun. Angka ini sangat tipis dari ambang batas legal 3% yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam dunia keuangan internasional, batas 3% ini dianggap sebagai “garis merah fiskal” yang menjaga kredibilitas ekonomi Indonesia sejak krisis 1998. Pelonggaran batas defisit demi membiayai program populis seperti MBG berisiko merusak reputasi fiskal nasional, meningkatkan biaya pinjaman, dan memicu ketidakpastian pasar global.
Tabel 1 (Proyeksi Anggaran MBG dan Target Penerima Manfaat (2025-2029)

Untuk menutup celah anggaran yang menganga tersebut, pemerintah berencana menarik utang baru senilai hampir Rp740 triliun pada tahun 2025. Meskipun rasio utang pemerintah terhadap PDB saat ini berada di kisaran 29,6% hingga 30,6%, pemanfaatan utang untuk mendanai program yang bersifat konsumsi langsung seperti MBG dianggap oleh banyak ekonom sebagai langkah yang tidak produktif. Ada kekhawatiran serius bahwa pembiayaan MBG akan menyebabkan efek penggusuran (crowding out effect) terhadap anggaran sektor publik lainnya yang lebih esensial, seperti kesehatan primer dan pembangunan infrastruktur dasar.
B. Kanibalisasi Anggaran Pendidikan dan Erosi Mandat Konstitusi
Salah satu titik paling gahar dari kritik terhadap MBG adalah sumber pendanaannya yang secara terang-terangan mengambil porsi besar dari anggaran pendidikan. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sekitar 69% dari dana yang dialokasikan untuk MBG pada tahun 2026, atau sebesar Rp223,6 triliun, bersumber dari fungsi anggaran pendidikan.
Ini merupakan bentuk pengalihan fungsi anggaran yang sangat drastis, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas literasi, numerasi, dan infrastruktur sekolah justru dialihkan untuk pengadaan bahan pangan.
Pengalihan ini terjadi di tengah krisis pendidikan yang masih menghantui Indonesia. Saat ini, tercatat ada 4,1 juta anak Indonesia yang tidak dapat bersekolah karena faktor ekonomi.
Ironisnya, biaya yang diperlukan untuk memberikan pendidikan dasar gratis secara nasional tanpa pungutan apa pun, sebagaimana diperintahkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024—hanya diperkirakan mencapai Rp75 triliun. Jumlah ini setara dengan pengeluaran MBG selama dua bulan saja pada tahun 2026. Dengan memprioritaskan makanan fisik di atas hak belajar, negara seolah-olah sedang memberikan asupan kalori di dalam gedung sekolah yang runtuh, sementara jutaan anak lainnya tetap berada di luar sistem pendidikan.
Ketimpangan prioritas ini juga terlihat jelas dari kondisi fisik sarana pendidikan di lapangan. Berdasarkan data statistik tahun ajaran 2024/2025, lebih dari 60% ruang kelas sekolah dasar (SD) di Indonesia berada dalam kondisi rusak. Alih-alih mengalokasikan anggaran untuk menjamin keselamatan siswa dari atap yang bocor atau dinding yang retak, negara justru lebih memilih mengalokasikan ratusan triliun untuk logistik makanan yang pengelolaannya masih amburadul.
Tabel 2 (Statistik Kondisi Infrastruktur Ruang Kelas Nasional 2024/2025)

Anggaran rehabilitasi sekolah yang hanya dialokasikan sebesar Rp18,9 triliun melalui berbagai kementerian dan lembaga pada tahun 2025 tampak sangat kerdil jika dibandingkan dengan anggaran gizi yang mencapai puluhan hingga ratusan triliun. Hal ini mengonfirmasi adanya disorientasi kebijakan, di mana infrastruktur dasar pendidikan yang merupakan hak fundamental anak bangsa dikorbankan demi program pemberian makan yang bersifat karitatif dan populis.
C. Ironi Kemanusiaan: Guru Honorer yang Terpinggirkan vs Ekosistem MBG
Kesenjangan ekonomi yang tajam antara tenaga pendidik honorer dengan tenaga pendukung program MBG merupakan bukti nyata dari ketidakadilan kebijakan publik. Guru honorer, yang selama puluhan tahun menjadi tulang punggung pendidikan di daerah-daerah terpencil, sering kali hanya menerima honorarium sebesar Rp300.000 hingga Rp800.000 per bulan. Di sisi lain, ekosistem program MBG menawarkan standar gaji yang jauh lebih tinggi bagi tenaga pendukungnya, seperti staf dapur dan sopir logistik, yang penghasilannya dilaporkan berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp7.000.000 per bulan.
Fenomena ini menciptakan devaluasi terhadap profesi guru. Seorang pendidik dengan latar belakang pendidikan strata satu (S1) dan tanggung jawab pedagogis yang besar dihargai jauh lebih rendah dibandingkan dengan tenaga operasional logistik makanan. Ketimpangan gaji yang mencapai sepuluh kali lipat ini tidak hanya merusak motivasi para guru, tetapi juga mengancam keberlangsungan proses belajar mengajar.
Tabel 3 (Perbandingan Standar Gaji Bulanan dan Kesejahteraan Estimasi 2025)

Selain masalah pendapatan, beban kerja guru juga mengalami distorsi akibat program ini. Banyak guru di berbagai daerah kini dibebani tugas tambahan yang bersifat non-pedagogis, seperti mengelola logistik, mengawasi distribusi kotak makanan, hingga memeriksa kualitas menu sebagai food inspector dadakan. Laporan JPPI menyebutkan bahwa waktu mengajar efektif guru berkurang hingga menjadi hanya 60%, sementara 40% sisanya habis untuk mengurus operasional MBG. Tekanan administratif ini bahkan berujung pada tindakan represif, seperti pemecatan guru honorer atau penonaktifan kepala sekolah di daerah Kampar, Riau, hanya karena masalah teknis dalam koordinasi distribusi makanan. Ini adalah bukti bahwa MBG telah menggeser fokus utama sekolah dari lembaga pendidikan menjadi lembaga katering massal.
D. Temuan Lapangan: Krisis Keamanan Pangan dan Kegagalan Nutrisi
Ambisi untuk menjalankan program berskala nasional dalam waktu singkat tanpa kesiapan infrastruktur logistik yang matang telah menyebabkan munculnya risiko kesehatan yang serius bagi para penerima manfaat. Sejak tahap uji coba hingga implementasi penuh di tahun 2025, ribuan kasus keracunan makanan telah dilaporkan terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Data statistik menunjukkan bahwa hingga November 2025, tercatat lebih dari 15.000 korban keracunan yang diduga kuat akibat konsumsi menu MBG yang tidak higienis atau terkontaminasi selama proses distribusi.
Laporan dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) bahkan mencatat lonjakan kasus keracunan mencapai 5.626 insiden hanya dalam waktu singkat, yang mendorong desakan kuat untuk melakukan moratorium program. Kasus-kasus ini tersebar merata di berbagai wilayah, mulai dari Jawa Barat yang mencatat lebih dari 1.000 korban di satu kabupaten, hingga wilayah Yogyakarta dan Batam. Penyebab utama dari tragedi ini adalah lemahnya pengawasan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan rendahnya standar keamanan pangan pada rantai pasok yang dikelola secara tergesa-gesa.
Tabel 4 (Sebaran Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis 2025)

Di luar masalah akut berupa keracunan, kualitas gizi yang diberikan juga menuai kritik dari para ahli kesehatan. Studi evaluasi yang dilakukan oleh lembaga independen seperti CELIOS menunjukkan bahwa menu yang diberikan sering kali mengandung komponen makanan olahan yang tinggi (ultra-processed food) dan tidak sesuai dengan standar gizi seimbang “Isi Piringku”.
Lebih lanjut, intervensi pemberian makan pada usia sekolah dinilai tidak efektif untuk menekan angka stunting, karena masa emas pencegahan stunting berada pada 1.000 hari pertama kehidupan (1.000 HPK), yakni sejak dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun. MBG dianggap sebagai program yang “terlambat” dan lebih bersifat memberikan asupan kalori jangka pendek daripada perbaikan status gizi jangka panjang yang fundamental.
E. Tekanan Ekonomi Makro: Deflasi dan Pelemahan Daya Beli Kelas Menengah
Pelaksanaan program MBG yang sangat mahal ini terjadi di saat masyarakat Indonesia sedang berjuang menghadapi kelesuan ekonomi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Indonesia mengalami deflasi selama beberapa bulan berturut-turut pada tahun 2024 dan 2025, sebuah indikator klasik dari melemahnya permintaan domestik dan rendahnya daya beli. Munculnya fenomena “Rojali” (Rombongan Jarang Beli) dan “Rohana” (Rombongan Hanya Nanya) di mal-mal kota besar menggambarkan kondisi kelas menengah yang terpaksa menahan konsumsi akibat ketidakpastian pendapatan.
Angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melonjak hingga hampir satu juta pekerja di awal tahun 2025 semakin memperparah kondisi sosial-ekonomi. Banyak rumah tangga yang terjebak dalam fenomena “Makan Tabungan” (Mantap), di mana simpanan masa depan dikuras hanya untuk memenuhi kebutuhan primer hari ini. Di tengah situasi sulit ini, pengalokasian dana ratusan triliun untuk program makan gratis di sekolah dianggap tidak efisien untuk menstimulasi ekonomi secara luas.
Studi dari CELIOS mencatat bahwa pemberian makan gratis tidak secara signifikan meringankan beban ekonomi keluarga, karena 65% responden menyatakan tetap harus mengeluarkan uang tambahan untuk makanan pengganti atau pelengkap bagi anak-anak mereka.
Selain itu, sentralisasi pengadaan pangan melalui SPPG berisiko mematikan usaha makanan kecil dan pedagang di sekitar sekolah yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi masyarakat bawah. Nilai manfaat yang hilang dari peluang investasi di sektor-sektor produktif lainnya diperkirakan mencapai Rp404 triliun.
F. Restorasi Akuntabilitas: Urgensi Pembentukan Satgas Independen Pengendalian MBG
Kegagalan sistemik yang terpotret dalam lonjakan kasus keracunan dan carut-marut distribusi menunjukkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) tidak dapat dibiarkan menjadi “pemain sekaligus wasit” dalam mengelola dana pajak publik yang masif. Untuk mencegah terjadinya kebocoran fiskal dan menjamin keamanan nyawa jutaan anak, diperlukan sebuah terobosan institusional melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian MBG Nasional yang bersifat independen. Satgas ini harus diposisikan sebagai lembaga pengawas eksternal yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) untuk menjamin otoritas dan independensinya dalam melakukan audit serta supervisi operasional.
Arsitektur keanggotaan Satgas ini harus mencerminkan prinsip horizontal accountability yang inklusif untuk menutup celah patronase elit:
1. Akademisi dan Pakar Gizi: Berperan menjamin bahwa menu MBG berbasis bukti ilmiah (science-based policy), bebas dari produk ultra-proses, dan sesuai dengan standar nutrisi regional.
2. Aparat Penegak Hukum (APH): Melibatkan unsur KPK atau Kejaksaan untuk mengawasi potensi konflik kepentingan dan monopoli pengadaan pada yayasan-yayasan mitra yang terafiliasi secara politik.
3. BPOM dan Kementerian Kesehatan: Memegang mandat pengawasan keamanan pangan secara ketat, memastikan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang kredibel, bukan sekadar administratif.
4. Organisasi Masyarakat Sipil: Sebagai representasi kontrol sosial untuk memantau dampak program terhadap kesejahteraan guru honorer dan transparansi rantai pasok.
Pembentukan Satgas ini sejalan dengan desakan kelompok masyarakat sipil yang menuntut pengembalian supremasi sipil atas tata kelola program nasional. Satgas harus memiliki wewenang untuk merekomendasikan penangguhan sementara (moratorium) pada wilayah yang terbukti gagal memenuhi standar keamanan pangan hingga dilakukan audit total. Tanpa mekanisme pengawasan independen yang kuat, MBG berisiko hanya menjadi proyek logistik tanpa akuntabilitas yang mempertaruhkan kesehatan generasi mendatang.
Diperlukan langkah-langkah radikal untuk mengoreksi arah kebijakan ini:
1. Pemerintah harus segera melakukan moratorium terhadap program MBG hingga dilakukan audit terbuka terhadap standar keamanan pangan dan transparansi rantai pasok.
2. Melakukan re-prioritasi anggaran dengan mengutamakan pemenuhan upah layak bagi guru honorer dan rehabilitasi ruang kelas yang rusak berat sebagai syarat utama sebelum menjalankan program gizi.
3. Memisahkan pendanaan gizi dari fungsi anggaran pendidikan guna menjaga integritas pendanaan riset, literasi, dan pengembangan SDM.
4. Mengalihkan fokus sasaran program kepada kelompok paling rentan pada periode 1.000 hari pertama kehidupan melalui penguatan puskesmas, yang terbukti secara ilmiah lebih efektif dalam mencegah stunting.
Tanpa adanya evaluasi total dan pengawasan independen, MBG hanya akan menjadi beban sejarah yang memperlebar defisit keuangan negara, merusak moral pendidik, dan memberikan asupan nutrisi di atas fondasi pendidikan yang sedang runtuh. Negara tidak boleh hanya memberi makan perut siswanya sambil membiarkan martabat guru dan masa depan literasi bangsanya kelaparan.
*) Ahmad Zaki: Ketua Umum Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan dan Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan MD KAHMI Jakarta Pusat













