Seminggu pasca perayaan Idul Fitri 1447 H telah kita lewati. Momentum puncak distribusi dan gejolak harga daging sapi yang biasa terjadi menjelang hari raya kini mulai mereda. Secara historis, periode setelah Lebaran identik dengan penurunan permintaan. Pasar cenderung lesu, dan harga daging sapi biasanya berangsur turun mengikuti daya beli masyarakat yang menurun.
Namun, kondisi tahun ini menunjukkan tanda-tanda yang tidak sepenuhnya lazim.
Di tengah dinamika tersebut, Peraturan Badan Pangan Nasional (BAPANAS) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Pembelian (HAP) dan Harga Acuan Penjualan menjadi salah satu faktor penting yang perlu dicermati secara serius. Pada satu sisi, kebijakan ini memiliki niat baik untuk menstabilkan harga serta menekan praktik spekulasi di pasar. Namun di sisi lain, ketidaktepatan dalam penetapan harga acuan justru berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem usaha daging sapi nasional.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya tekanan signifikan pada pelaku usaha, khususnya importir dan feedloter. Kenaikan harga sapi bakalan dari negara asal tidak diiringi dengan fleksibilitas harga acuan di dalam negeri. Akibatnya, importir menjadi sangat berhati-hati, bahkan cenderung menahan diri untuk tidak melakukan pembelian.
Jika pada kondisi normal menjelang hari raya realisasi impor bisa mencapai sekitar 120.000 ekor, saat ini hanya berada di kisaran 20.000 ekor. Ini bukan sekadar penurunan, melainkan sinyal kuat adanya gangguan pada rantai pasok. Dampaknya semakin terasa ketika melihat tingkat keterisian kandang feedlot yang hanya sekitar 25% dari kapasitas. Bahkan, sebagian pelaku usaha sudah mulai menghentikan aktivitas penjualan karena tekanan margin yang tidak lagi sehat.
Situasi ini tentu tidak bisa dianggap sepele. Ekosistem usaha daging sapi segar melibatkan banyak pihak, mulai dari importir, feedloter, pedagang, hingga konsumen akhir. Ketika satu mata rantai terganggu, maka seluruh sistem akan ikut terdampak.
Atas dasar itu, Apresiasi Nusantara memandang perlunya dilakukan evaluasi dan koreksi terhadap Peraturan BAPANAS Nomor 12 Tahun 2024. Salah satu usulan yang cukup mendasar bahkan mengarah pada opsi ekstrem, yaitu meniadakan skema harga acuan dan mengembalikan mekanisme pembentukan harga sepenuhnya kepada pasar.
Pandangan ini bukan tanpa alasan. Dalam kondisi harga input yang sangat dinamis, terutama dari pasar global, rigiditas kebijakan harga justru dapat menciptakan distorsi yang lebih besar dibandingkan manfaat stabilisasi yang ingin dicapai.
Lebih jauh lagi, apabila pemerintah tidak segera melakukan penyesuaian kebijakan, maka potensi anomali harga sangat mungkin terjadi. Alih-alih mengalami penurunan pasca Lebaran, harga daging sapi justru berisiko mengalami kenaikan. Kondisi ini tentu akan semakin memberatkan masyarakat di tengah daya beli yang belum sepenuhnya pulih.
Sebagai langkah konkret, awal bulan April menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Pemerintah perlu turun langsung mengecek kondisi riil di lapangan, mulai dari ketersediaan stok sapi di kandang feedloter, tingkat pengisian bakalan, hingga perkembangan harga di pasar. Data yang akurat dan terkini harus menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang adaptif dan responsif.
Pada akhirnya, tujuan utama yang harus dijaga adalah keberlanjutan ekosistem daging sapi nasional yang sehat, adil, dan berimbang. Kebijakan yang baik bukan hanya yang mampu mengendalikan harga, tetapi juga yang memastikan seluruh pelaku usaha dapat bertahan dan berkembang secara wajar.
Tanpa koreksi yang tepat waktu, risiko ketidakseimbangan pasar akan semakin besar—dan yang paling dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat luas sebagai konsumen.
Oleh: Ahmad Baehaqi Alabrori, Ketua Umum Asosiasi Peternak dan pedagang daging sapi segar (Apresiasi) Nusantara













