PSI Enggan Beri Bantuan Hukum ke Grace Natalie Usai Terjerat Kasus Ceramah JK

Swararakyat – Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, mengungkapkan pihaknya enggan untuk memberikan bantuan hukum kepada Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, yang tersandung kasus hukum terkait dugaan provokasi dan ujaran kebencian soal video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Dia menegaskan kasus yang menjerat Grace adalah permasalahan pribadinya alih-alih masalah partai.
Ali mengungkapkan Grace harus bertanggung jawab secara pribadi terkait pelaporan terhadapnya.

“Jadi secara kelembagaan kami pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” ujar Ali dalam konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

Adapun Grace dilaporkan bersama dengan Ade Armando dan pegiat media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda ke Bareskrim Polri oleh 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam ke Bareskrim Polri pada Senin (4/5/2026).

“Laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian, dan kita mendapatkan laporan surat tanda terima laporan kepolisiannya,” kata perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid di Bareskrim Polri, Jakarta.

Syaefullah menjelaskan langkah hukum diambil demi menghindari ancaman pertikaian antar umat beragama.

“Kami menginginkan dari umat Islam terhadap dinamika ini bisa dikanalisasi dalam proses hukum, karena kita ingin menghindari jangan sampai ada respon negatif yang kemudian itu bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia,” jelasnya.