Daerah  

113 Tahun Minyak Bula Mengalir, Mengapa Warga Masih Menunggu Kesejahteraan?

SBT, SwaraRakyat.com – Lebih dari satu abad sejak minyak pertama kali ditemukan di wilayah Bula, Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, pertanyaan tentang sejauh mana kekayaan sumber daya alam tersebut benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat setempat kembali mencuat.

Di wilayah yang dikenal sebagai salah satu kawasan migas tertua di Indonesia itu, narasi tentang kekayaan alam masih kerap berhadapan dengan realitas pembangunan yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan potensi ekonomi daerah penghasil energi.

Sejumlah warga menilai manfaat langsung dari keberadaan industri migas belum terasa signifikan dalam kehidupan sehari-hari.

“Harapan masyarakat sederhana, kalau daerah ini kaya sumber daya, semestinya pembangunan juga terlihat nyata. Yang dibutuhkan bukan hanya cerita soal minyak, tetapi perubahan dalam kehidupan masyarakat,” ujar seorang warga Bula yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.(18/5)

Jejak sejarah mencatat Bula sebagai bagian penting dari perkembangan industri migas nasional sejak era kolonial. Namun, sebagaimana banyak daerah kaya sumber daya lainnya, tantangan terbesar bukan sekadar soal keberadaan cadangan energi, melainkan bagaimana manfaat ekonominya benar-benar dapat diterjemahkan menjadi pembangunan yang inklusif.

Pengamat pembangunan daerah Gerard Wakano pada senin 18/5/2026 mengatakan paradoks antara kekayaan sumber daya dan kesejahteraan masyarakat merupakan isu yang perlu dibahas secara serius.

“Pertanyaannya bukan lagi apakah daerah ini kaya sumber daya, tetapi seberapa besar manfaat ekonomi itu benar-benar kembali kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu isu strategis yang layak mendapat perhatian adalah peluang partisipasi daerah dalam sektor migas melalui skema Participating Interest (PI) 10 persen, sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

Skema tersebut pada prinsipnya membuka ruang keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pengelolaan wilayah kerja migas, sehingga manfaat ekonomi tidak hanya bersifat tidak langsung melalui mekanisme fiskal, tetapi juga melalui partisipasi usaha.

“Kalau memang ruang partisipasi itu tersedia, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana upaya yang sudah dilakukan dan apa kendalanya,” kata Wakano.

Selain partisipasi usaha, isu hilirisasi juga dinilai menjadi pekerjaan rumah penting. Tanpa pengembangan industri turunan di sekitar kawasan produksi, daerah penghasil berisiko hanya menjadi lokasi ekstraksi tanpa memperoleh nilai tambah ekonomi yang optimal.

Pengamat kebijakan publik menilai fenomena seperti ini bukan hal baru dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

“Banyak daerah kaya sumber daya menghadapi tantangan serupa. Kuncinya ada pada tata kelola, kapasitas kelembagaan, transparansi, dan kemampuan membangun strategi ekonomi daerah,” ujarnya.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, penguatan kapasitas badan usaha daerah, kesiapan regulasi, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan sektor energi menjadi faktor penting apabila daerah ingin memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar.

Sementara itu, pelaku industri energi menilai pengelolaan sektor migas berjalan dalam kerangka kontrak kerja sama, regulasi nasional, serta mekanisme teknis yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, evaluasi terhadap manfaat ekonomi bagi daerah penghasil perlu dilakukan secara menyeluruh dan berbasis data, dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.

Bagi masyarakat, persoalannya sesungguhnya sederhana: kekayaan alam semestinya menghadirkan kualitas hidup yang lebih baik.

Amanat Pasal 33 UUD 1945 pun menjadi pengingat bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Setelah lebih dari 113 tahun sejarah migas di Bula, pertanyaan itu masih relevan: kapan manfaat kekayaan alam benar-benar dirasakan secara lebih nyata oleh masyarakat di tanah penghasilnya?(sang)