PEKALONGAN – Dunia pendidikan keagamaan kembali dihantam badai kelam. Istilah *tholabul ilmi* yang suci dan gelar “Kiai” yang selama ini menjadi simbol keluhuran moral, seketika ternoda akibat ulah bejat seorang oknum pimpinan sebuah padepokan di wilayah Simbangkulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Warga Pekalongan digegerkan dengan mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret pria berinisial AKF (54). Pengasuh padepokan tersebut kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pekalongan Kota pada Rabu (27/5/2026).
Penangkapan yang dilakukan sesaat sebelum pelaksanaan salat Iduladha ini menjadi potret betapa mendesaknya penanganan kasus tersebut guna menghindari konflik horizontal di masyarakat.
Kejahatan Berjubah Kyai dan Pesantren
Dalam kultur masyarakat, pesantren dan padepokan adalah benteng pertahanan moral, tempat di mana kiai dipandang sebagai figur spiritual yang sangat dihormati. Namun, dalam kasus ini, keluhuran institusi dan gelar tersebut justru disalahgunakan oleh AKF sebagai “jubah” untuk menutupi tindakan bejatnya yang diduga telah berlangsung selama kurang lebih 12 tahun terakhir.
Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah muncul laporan mencengangkan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap sedikitnya 25 santriwati. Melalui manipulasi relasi kuasa, pelaku memanfaatkan doktrin kepatuhan santri demi melancarkan aksi keji sekaligus membungkam para korban dalam waktu yang sangat lama.
Penting untuk ditegaskan bahwa tindakan keji ini murni merupakan kejahatan personal si oknum, bukan sistem nilai pesantren. Namun tidak bisa dimungkiri, ulah “nila setitik” ini memberikan pukulan batin yang mendalam bagi publik, serta merugikan ribuan pesantren lain yang selama ini konsisten, jujur, dan tulus dalam mencetak generasi berakhlak mulia.
Hukum Harus Tegas, Korban Dilindungi
Langkah cepat kepolisian dalam mengamankan pelaku dan memasang garis polisi di area padepokan untuk kepentingan penyelidikan patut diapresiasi. Aparat memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Saat ini, sejumlah korban telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota dengan pendampingan psikolog guna memulihkan kondisi trauma mereka. Kapolres Pekalongan Kota, Riki Yariandi, menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan membuka peluang adanya korban lain yang belum melapor.
“Kami menjamin keamanan para korban dan saksi. Kami juga menyiapkan *safe house* agar para pelapor merasa aman selama proses hukum berjalan,” tegas Kapolres.
Momentum Bersih-Bersih Internal
Tragedi memilukan yang menyasar hingga puluhan korban ini harus menjadi alarm keras bagi kementerian terkait, umara, dan organisasi kemasyarakatan Islam. Menjaga marwah pesantren bukan dengan cara menutupi aib oknumnya, melainkan dengan berani mendukung penuh proses hukum, melakukan “bersih-bersih”, dan menerapkan sistem pengawasan internal yang ketat.
Pesantren harus tetap menjadi tempat yang paling aman bagi anak-anak bangsa untuk menempa akhlak. Dan cara terbaik untuk menghormati gelar kiai serta institusi pesantren adalah dengan memastikan tidak ada ruang sekecil apa pun bagi para predator seksual untuk bersembunyi di dalamnya.
Gelar Kyai dan Pesantren Tercoreng Perbuatan Bejat Oknum Cabul di Pekalongan













