BARAMUDA-08: Jangan Biarkan Presiden Mana Pun Kembali Mengalami Hal yang Dialami Jokowi

Rhesa Yogaswara - Ketua Umum BARAMUDA 08

Jakarta, Swararakyat.com– Barisan Relawan Muda 08 (BARAMUDA-08) menyampaikan pernyataan sikap terkait proses hukum yang tengah berjalan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa. Organisasi tersebut menegaskan pentingnya menjaga martabat Presiden, menegakkan supremasi hukum, serta melindungi kualitas demokrasi Indonesia.

Dalam pernyataannya, BARAMUDA-08 menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Menurut mereka, seluruh tahapan penanganan perkara merupakan bagian dari mekanisme negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

“BARAMUDA-08 menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Setiap tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum harus dipandang sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip negara hukum,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

BARAMUDA-08 juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya, Kejaksaan, serta seluruh aparat penegak hukum yang dinilai telah bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan independen. Penanganan perkara yang dimulai dari laporan masyarakat hingga pelimpahan perkara disebut menunjukkan bahwa hukum bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, bukan atas tekanan opini publik maupun kepentingan politik.

Lebih lanjut, organisasi tersebut menilai perkara ini memiliki makna penting bagi perjalanan demokrasi Indonesia. Kebebasan berekspresi dan menyampaikan kritik memang dijamin oleh konstitusi, namun tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan tuduhan, fitnah, maupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tanpa dasar hukum dan bukti yang sah.

BARAMUDA-08 berpandangan bahwa apabila nantinya proses peradilan menghasilkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, perkara tersebut berpotensi menjadi salah satu yurisprudensi penting dalam sistem hukum Indonesia. Putusan itu dinilai dapat memberikan batas yang lebih tegas antara kritik yang dilindungi hukum dengan tindakan yang berpotensi melanggar hukum melalui penyebaran informasi yang tidak benar, pencemaran nama baik, maupun serangan terhadap kehormatan pribadi seseorang.

“Perkara ini tidak semata-mata menyangkut Presiden ke-7 Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, sebagai individu. Ini menjadi pelajaran hukum dan demokrasi bagi seluruh bangsa agar praktik serupa tidak kembali menimpa Presiden Republik Indonesia mana pun di masa mendatang,” tulis BARAMUDA-08.

Organisasi relawan tersebut juga menyampaikan penghargaan kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilai konsisten menjaga iklim demokrasi dan supremasi hukum dengan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai kewenangannya. Penanganan perkara ini disebut menunjukkan bahwa setiap warga negara, termasuk mantan Presiden Republik Indonesia, memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

Selain itu, BARAMUDA-08 menilai proses hukum yang berlangsung saat ini mencerminkan tetap terjalinnya hubungan yang harmonis antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. Keduanya dinilai memiliki komitmen yang sama dalam menjaga stabilitas nasional, memperkuat demokrasi, dan menghormati proses penegakan hukum.

Menutup pernyataannya, BARAMUDA-08 mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta tidak membangun narasi yang dapat mengganggu jalannya peradilan.

“Penegakan hukum yang adil bukanlah kemenangan satu kelompok atas kelompok lainnya, melainkan kemenangan negara hukum dan demokrasi Indonesia,” demikian penegasan BARAMUDA-08.

Rhesa Yogaswara, Ketua Umum BARAMUDA, berharap masyarakat dapat menjadikan perkara ini sebagai momentum untuk memperkuat budaya demokrasi yang sehat, beradab, dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (ESH)