Tiga Kali Aksi di KPK, SMUK-KMPPN Desak Dugaan KKN Dinas Pertanian Kalsel Diusut Tuntas

SMUK dan KMPPN kembali menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Dalam aksi ketiga ini, massa mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan KKN di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait. (Foto: Dok./Redaksi)

JAKARTA, SWARARAKYAT.COM — Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK) bersama Kesatuan Mahasiswa dan Pergerakan Pemoeda Nusantara (KMPPN) kembali menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Aksi tersebut merupakan aksi ketiga yang dilakukan kedua kelompok dalam rangka mengawal laporan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Dalam aksinya, SMUK dan KMPPN mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan masyarakat yang telah disampaikan kepada KPK pada 20 Juli 2026.

Mereka mendesak KPK memberikan kepastian terkait tindak lanjut laporan tersebut serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang dilaporkan.

Koordinator aksi menyebut dugaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan penggunaan anggaran, tetapi juga mengarah pada dugaan adanya hubungan dan persekongkolan antara pejabat pemerintahan dengan pihak swasta.

Nama mantan Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Subarkah, turut disebut dalam laporan tersebut. Selain itu, massa aksi juga menyoroti nama Kiswono Al Aziz selaku Direktur PT Cahaya Hati Group dan/atau Direktur CV Cahaya Hati.

SMUK dan KMPPN menyatakan dugaan keterkaitan tersebut antara lain didasarkan pada dokumen Akta Pendirian Perusahaan Nomor 15 tertanggal 9 Februari 2023 yang mereka lampirkan dalam laporan pengaduan kepada KPK.

Pada aksi ketiga ini, massa juga menyerahkan kembali dokumen tambahan berupa Akta Pendirian CV Cahaya Hati sebagai bagian dari kelengkapan bahan laporan kepada KPK.

Mereka meminta lembaga antirasuah tidak hanya memeriksa pihak ketiga atau pejabat teknis, tetapi juga menelusuri pihak yang memiliki kewenangan dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalimantan Selatan.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Syamsir Rahman, turut diminta untuk diperiksa terkait posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sesuai dengan dugaan yang disampaikan massa aksi.

SMUK dan KMPPN menegaskan aksi tersebut merupakan bagian dari upaya mengawal laporan masyarakat agar memperoleh kepastian hukum.

Mereka meminta KPK menindaklanjuti laporan berdasarkan bukti dan dokumen yang telah diserahkan serta memanggil pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan dugaan perkara tersebut.

Hingga berita ini ditulis, tudingan dan dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan. (ESH)