JAKARTA, Swararakyat.com — Kasus tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, memasuki babak baru. Polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial R, seorang perempuan, dan E, seorang laki-laki. Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara. Polisi masih mendalami peran masing-masing dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito mengatakan penyidik telah memeriksa sedikitnya enam saksi serta menyita dua bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan pembuktian dugaan penistaan agama. Polisi juga melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat seorang pengunjung di booth Newport dalam gelaran The Sounds Project menantang pengunjung lain menghafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan minuman beralkohol.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (9/8/2026) itu menuai kecaman karena dinilai menggunakan ayat Al-Qur’an dalam aktivitas yang berkaitan dengan promosi minuman keras. MUI Jakarta Utara juga mengecam penggunaan simbol agama untuk kepentingan komersial dan meminta aparat menangani perkara secara objektif dan profesional.
Dari pihak penyelenggara, The Sounds Project menyatakan mengecam kejadian tersebut. Penyelenggara menegaskan aksi itu tidak pernah menjadi bagian dari arahan maupun persetujuan mereka dan telah menegur pihak sponsor terkait.
Sementara itu, pihak Newport telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan tantangan tersebut bukan bagian dari program atau konsep promosi perusahaan. Newport menyebut aktivitas itu muncul secara spontan dari pengunjung, sekaligus mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan di lapangan.
Kini, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Status hukum kedua orang yang diamankan juga masih menunggu hasil gelar perkara dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penggunaan ayat suci Al-Qur’an dalam aktivitas yang dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol. (*)













